Daerah

PMII Mojokerto Siap Masuk Kampus Lagi

NU Online  ·  Jumat, 2 November 2018 | 03:00 WIB

PMII Mojokerto Siap Masuk Kampus Lagi

PMII Mojokerto, Jatim

Mojokerto, NU Online
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto, Laudry Faturrohman merespon positif adanya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

Lewat peraturan yang disahkan oleh Menteri Ristekdikti, Muhammad Nasir ini maka Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau organisasi ekstra mahasiswa antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.

"Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saya rasa dapat menjadi filter utama untuk menyaring paham-paham radikalisme yang mencoba masuk ke dalam kampus. Makanya kita sangat mendukung aturan baru ini," katanya, Kamis (1/11).

Laudry menjelaskan, di era globalisasi saat ini marak paham radikalisme yang masuk ke ranah kampus. Selama ini PMII sebagai salah satu instrumen penting organisasi kemahasiswaan yang bernafaskan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) tak kenal lelah dalam andilnya untuk ikut membendung gerakan radikalisme agar tak masuk lebih jauh lagi.

Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 ini pada pasal 1 disebutkan, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

"Ini adalah angin segar untuk kami para kader PMII se-Mojokerto untuk masuk ke dalam kampus, apa lagi saya juga memahami bahwa eks ekstrimis paham radikal masih banyak di dalam kampus," ungkapnya.

Selanjutnya, peraturan menteri ini tinggal disosialisasikan ke kampus-kampus. Karena selama ini, Laudry mengaku kerap menemui kendala khususnya perihal perizinan untuk kegiatan di dalam kampus. Padahal PMII sendiri fokus dalam bidang kaderisasi yang kental akan nuansa agamis dan kultur Aswaja dengan tugas menjadi syiar Islam.

Pihak kampus tak ada lagi alasan untuk menolak kegiatan OKP yang bertujuan menguatkan ideologi negara. Karena secara otomatis setelah ada aturan baru maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 yang berisi pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi tidak lagi berlaku.

"Setelah ini tinggal bagaimana PMII bisa bersama pihak rektorat serta OKP lainnya mengawal peraturan ini guna terbentuknya legalitas dalam kampus. Harus dikawal terus," tandas Laudry. (Syarif Abdurrahman/Muiz)