Daerah

Peringati Maulid Nabi, Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pencatatan Perkawinan

Sel, 20 November 2018 | 00:30 WIB

Peringati Maulid Nabi, Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pencatatan Perkawinan

Perigatan Maulid Nabi, di Pemkab Probolinggo

Probolinggo, NU Online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan pengajian umum dan istighotsah bersama di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Ahad (18/11) sore.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini terasa berbeda. Pasalnya dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan. 

Kegiatan ini diikuti sekitar 600 orang warga NU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Terdiri dari para pengasuh pesantren, TPQ, Madrasah Diniyah (Madin) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Mustasyar PCNU Kabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan H Hasan Aminuddin, Rais PCNU Kabupaten Probolinggo KH Jamaluddin al-Hariri, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin Sholeh serta sejumlah alim ulama yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya H Hasan Aminuddin menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momentum yang tepat untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah Muhammad SAW dan Islam.

"Nabi Muhammad SAW memiliki perilaku serta akhlak yang luar biasa dan menjadi panutan bagi umat Islam. Sebagai umat dari Rasulullah SAW sudah sepatutnya kita meneladani akhlak dan perilaku beliau dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Menurut Hasan Aminuddin, Nabi Muhammad SAW patut diteladani dan dijadikan panutan dalam kehidupan sehari-hari. "Kita selaku umatnya harus terus meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Ajarkan anak-anak kita dengan perilaku yang baik sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW," imbuhnya. 

Terkait sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2018, Hasan Aminuddin menjelaskan bahwa regulasi baru tentang pencatatan perkawinan bertujuan untuk tertib administrasi, transparasi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Islam sehingga perlu mengatur mengenai pencatatan perkawinan.

"Pencatatan perkawinan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah agar pernikahan yang dilakukan oleh umat Islam bisa sah dan diakui oleh negara dan agama Islam. Oleh karena itu, marilah kita berusaha untuk tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan," pungkasnya. (Syamsul Akbar/Muiz)