Daerah

Penjelasan Pakar Tafsir tentang Mahar Nikah Mengajarkan Al-Qur'an

Sel, 15 September 2020 | 01:30 WIB

Penjelasan Pakar Tafsir tentang Mahar Nikah Mengajarkan Al-Qur'an

Pakar tafsir Al-Qur'an Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang KH A Musta'in Syafi'i. (Foto: NU Online/Syarif Abdurrahman)

Jombang, NU Online
Pakar tafsir Al-Qur'an Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH A Musta'in Syafi'i mengomentari praktik mahar pernikahan berupa mengajarkan Al-Qur'an yang beberapa waktu lalu viral dilakukan pasangan mempelai.
 
Menurut Dosen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari ini, praktik mahar ta'lim atau mengajarkan Al-Qur'an hanya boleh dilakukan apabila sang suami dalam kondisi tak mampu atau kesulitan dalam hal keuangan. Sehingga dalam kondisi normal mahar serupa sangat tidak dianjurkan.
 
Selama ini, ada salah tafsir terkait mahar ta'lim Al-Qur'an. Umumnya masyarakat beranggapan bahwa hal tersebut membanggakan dan bukti cinta seorang lelaki. Padahal, tidak dijadikan mahar pun, seorang suami punya tanggung jawab mengajari istrinya.
 
"Perspektif Sabab Al-Wurud, itu (mahar ta'lim Al-Qur'an) hanya bagi laki-laki super miskin. Maka ada benarnya dimasukkan darurat. Jadi, jika masih punya uang cukup, maka tidak boleh mahar ta'lim Al-Qur'an," jelasnya, Senin (14/9). 
 
Kiai Musta'in menambahkan, jika pria yang melakukan mahar dengan Ta'lim Al-Qur'an berdasarkan Q.S An-Nisa' ayat 4 
 
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ
مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا 
 
Maka menurutnya, para pria tersebut masuk dalam kategori suami yang kurang ideal. "Perspektif Q.S An-Nisa' ayat 4 dan 30, Itu laki-laki bakhil atau pelit," tegas Kiai Musta'in.
 
Mudir 1 Madrasatul Qur'an Tebuireng ini menceritakan, dalam sejarah dijelaskan Nabi Muhammad SAW saat menikahi Khadijah maharnya menurut beberapa sumber adalah 20 ekor unta betina dan beberapa keping emas.
 
Sedangkan dengan Aisyah RA, Rasulullah SAW memberikan mahar berupa uang 500 dirham. "Rasulullah SAW, para sahabat besar, ulama hebat tidak ada yang memberi mahar begituan," tegas Kiai Musta'in.
 
Dalam kajian Kiai Musta'in, masyarakat dewasa ini sering berlebihan dalam resepsi pernikahan dan hemat di mahar. Padahal mahar merupakan bagian dari menghormati perempuan yang dinikahi.
 
Tak jarang dalam resepsi menghabiskan uang jutaan rupiah dan mengundang ribuan orang. Namun, dalam mahar sangat ditekan sedemikian rupa.
 
"Umat Islam dalam soal ini (mahar), umumnya terbalik, resepsi nikah besar-besaran, tapi maharnya ngirit. Menyalahi Al-Qur'an dan Al-Hadis," tutupnya.
 
Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Syamsul Arifin