
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan sejak pandemi Covid-19, perkawinan usia anak tercatat mencapai 24 ribu.
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Wabah pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020 turut menambah jumlah praktik perkawinan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bahkan menyatakan sejak pandemi Covid-19, perkawinan usia anak tercatat mencapai 24 ribu. Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) yang menangani pemberian dispensasi kawin.
Â
Demikian disampaikan pada webinar Refleksi Efektivitas Kebijakan Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (14/8). Tema tersebut dipilih mengingat hingga hari ini praktik perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan, Indonesia merupakan negara ketujuh di dunia dan kedua di ASEAN setelah Kamboja dengan perkawinan anak terbanyak.Â
Â
Lenny NÂ Rosalin selaku Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA menyampaikan, sesungguhnya inisiasi pencegahan perkawinan anak sudah dilakukan sejak lama oleh KPPPA melalui Kabupaten/Kota Layak Anak.
Â
"Tidak hanya itu, KPPPA juga telah memiliki delapan upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya melalui forum anak, dengan menjadikan anak sebagai pelopor dan pelapor. Sinergitas dalam pencegahan perkawinan anak juga dilakukan bersama lembaga kesehatan, melalui konseling kespro remaja dengan menggarap 1.884 puskesmas," paparnya.
Â
Lenny menambahkan, masyarakat tidak luput dilibatkan dalam sosialisasi dan kampanye pencegahan perkawinan anak untuk menuju Indonesia Layak Anak 2030.
Â
Merespons naiknya angka dispensasi perkawinan anak setelah revisi UU Perkawinan No 16 tahun 2019, Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa hal tersebut bisa menyiratkan beberapa makna.
Â
Mardi menyatakan bahwa peningkatan perkara dispensasi kawin anak memperlihatkan adanya kesadaran hukum di masyarakat, karena perkawinan anak tanpa dispensasi memiliki ancaman hukum yang berat.
Â
"Ancaman hukuman tersebut juga memunculkan kesadaran dan ketakutan dari masyarakat," kata Mardi.
Â
Lebih lanjut, Mardi mengatakan bahwa peningkatan perkara dispensasi kawin anak juga bermakna pupusnya perkawinan ilegal atau kawin sirri pada usia anak.
Â
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua