Jombang, NU Online
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Jombang, Jawa Timur menyoroti terkait kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, yang menerbitkan surat resmi dengan nomor 421/4356/415.16/2018 terkait edaran penggunaan bahasa Jawa.
Ketua PC LP Ma'arif Jombang Nur Khozin mengaku sepakat dengan kebijakan untuk siswa-siswi SD dan SMP itu. Namun menurutnya sebuah lembaga sekolah harus menyusun teknis yang baik sehingga dapat menunjang pelaksanaan kebijakan itu dengan maksimal.
"Kami pada prinsipnya sepakat, tapi secara teknis di masing-masing lembaga harus diatur sebaik mungkin," katanya kepada NU Online, Kamis (8/11).
Meski demikian, ia berpendapat ada yang lebih penting daripada sekedar kebijakan penggunaan bahasa lokal untuk dimasukkan pada materi muatan lokal (Mulok) di sekolah atau madrasah khususnya di Jombang. Materi tersebut adalah terkait Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) an-Nahdliyah.
"Ma'arif ingin nambahi Muloknya, tidak hanya bahasa Jawa lokal, tapi Aswaja an-Nahdliyah juga menjadi Mulok," ujar dia.
Materi Aswaja an-Nahdliyah menurutnya sangat penting diajarkan di lingkungan sekolah di lintas tingkatan. Di samping menambah wawasan, ajaran dan nilai-nilai keagamaan, siswa-siswi juga akan mengetahui sejarah perjuangan para kiai dan ulama secara utuh dari masa ke masa.
"Nah itu salah satu pentingnya belajar materi Aswaja. Peserta didik akan semakin matang pengetahuan keagamaannya," ucapnya.
Bagaimana dengan siswa-siswi yang berlatar belakang Muhammadiyah? Pria yang juga salah satu pegawai negeri ini mengatakan, bagi mereka yang berlatar belakang Muhammadiyah materi Aswajanya adalah menyesuaikan sebagaimana yang diajarkan di Muhammadiyah.
Baginya, terkait pemetaan materi tersebut tidaklah menjadi masalah yang serius. Hal itu hanyalah persoalan teknis yang nanti dapat diselesaikan di masing-masing lembaga sekolah dan madrasah.
"Itu kan hanya persoalan teknis saja nanti di setiap sekolah atau madrasah," jelasnya.
Untuk diketahui, surat edaran yang berisi kebijakan penggunaan bahasa lokal berdasar pada pasal 3 dan 4 serta pasal 10 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2014 tentang mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib di sekolah dan madrasah ini.
Surat tersebut mengintruksikan dua hal. Pertama agar semua aparatur sipil negara/pegawai di lingkup Dinas Pendidikan di Kabupaten Jombang yang berasal dari Jawa agar berkomunikasi menggunakan bahasa Jawa setiap hari Kamis pada jam dinas.
Poin kedua, semua warga sekolah dan madrasah mulai semester dua tahun pelajaran 2018/2019 ini juga menggunakan bahasa Jawa setiap hari Kamis. (Syamsul Arifin/Muiz)