Daerah

Penegakan Perda Miras di Pringsewu Tidak Boleh Tebang Pilih

NU Online  ·  Senin, 8 Februari 2016 | 16:08 WIB

Pringsewu, NU Online
Wakil Ketua PCNU Pringsewu KH Hambali mengharapkan para pihak yang berwenang untuk mengeksekusi Perda yang mengatur peredaran minuman keras di Kabupaten Pringsewu agar melaksanakan peraturan lebih tegas. Kiai Hambali mengimbau penegak hukum untuk menindak siapa pun baik individu maupun kelompok yang telah melanggar perda tersebut.

"Penegakan perda tidak boleh tebang pilih dan harus diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu," kata Kiai Hambali di kediamannya, Senin (8/2).

Ketegasan pihak yang berwenang, lanjutnya, menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan Pringsewu nol persen dari minuman keras. "Para penjual baik perorangan, toko, minimarket harus ditindak tegas jika melanggar perda miras di Kabupaten Pringsewu," tegasnya.

KH Hambali yang juga Ketua MUI Pringsewu ini mengingatkan bahwa penindakan di Kecamatan Ambarawa beberapa waktu lalu menjadi salah satu contoh keseriusan pihak terkait dalam pemberantasan minuman keras di Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis ini.

"Namun diharapkan penindakan ini jangan hanya ketika terjadi permasalahan yang muncul akibat Miras. dan juga tidak difokuskan di daerah tertentu. Tapi penindakan setiap waktu secara merata di beberapa daerah lain yang terindikasi memproduksi dan mengedarkan miras," harapnya.

Ia mengingatkan agar Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pringsewu jangan sampai hanya berlaku bagi sebagian orang atau kelompok sehingga Perda terkesan mandul dan hanya dijadikan produk hukum tanpa ada keseriusan dalam pelaksanaannya.

"Penegakan Perda Miras harus menyeluruh dari pemakai, penjual, dan pembuat," tegasnya.

Ia mengharapkan masyarakat untuk ikut andil dalam pengawasan miras di lingkungan masing-masing. "Kita tidak ingin pertikaian yang berujung maut di Kecamatan Ambarawa akibat miras terulang kembali. Ini semakin membuktikan bahwa miras adalah sumber dari sebuah kejahatan," tuturnya. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)