Daerah

Pemuda NU Tasikmalaya Tuntut DPRD Tutup Minimarket Ilegal

NU Online  ·  Kamis, 8 Januari 2015 | 01:01 WIB

Tasikmalaya, NU Online
Para pemuda NU Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1 dan 2, untuk menanyakan tindak lanjuti minimarket ilegal di kabupaten tersebut. Pada pertemuan tersebut terjadi adu argumen dari yang berjalan alot.
<>
Salah seorang pemuda NU, Asep Abdul Ropik pada pertemua 4 Januari 2015 tersebut menuturkan pihaknya mendesak penindakan dan penutupan ke 16 minimarket ilegal yang sampai sekarang masih beroprasi dengan batas waktu 2x24 jam.

Menurut dia, keberadaan minimarket tersebut jelas melanggar aturan Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern No 6 Thn 2014, Permendag No 70 thn 2013, dan Perpres No 112 thn 2007, serta SE Menteri Perdagangan No.1310/M.DAG/SD/12/2014 tgl 22 Desember 2014 ttg Perizinan Toko Modern, Gub/Bupati/Walikota, utk sementara tidak mngeluarkan izin usaha toko modern (IUTM).

Meski berjalan alot, pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa sebanyak 16 minimarket ilegal dari 47 minimarket yang ada di Kabupaten Tasikmalaya harus ditutup dalam waktu dua kali 24 jam.

Para pemuda tersebut terdiri (GP Ansor, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) dan Pergerakan Mahsiswa Islam Indonesia (PMII). Turut serta dalam pertemuan tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Cipasung dan KNPI. Mereka menamakan diri Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER). (Husni Mubarok/Abdullah Alawi)