Daerah

Pemkab Pamekasan Raup Rp3 M dari Parkir Berlangganan

Sel, 4 Februari 2020 | 16:00 WIB

Pemkab Pamekasan Raup Rp3 M dari Parkir Berlangganan

Bupati Pamekaksan, H Baddrut Tamam dalam sebuah acara mengenakan baju seragam Ansor. (Foto: NU Online/Anam)

Pemekasan, NU Online

Pemeritah Kabupaten Pamekasan berhasil meraup miliaran rupiah dari pengelolaan parkir berlangganan. Jika sebelum-sebelumnya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2 miliar per tahun, kini naik hingga Rp3 miliar.

 

“Di awal-awal, banyak yang meragukan kepemimpinan beliau. Sebab, masih tergolong muda. Baru 40 tahun. Di awal tahun kepemimpinan, memang terasa geliat perubahan Pamekasan kurang terasa. Tapi pada dua tahun berjalan, masyarakat banyak yang berdecak kagum,” ujar Wakil Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Abdullah saat ditemui di Kantor Ansor, Jalan R Abd Aziz Nomor 95 Jungcangcang Pamekasan, Selasa (4/2) malam.

 

Pemuda asal Waru pantura tersebut berharap, Bupati Baddrut terus berinovasi. Kemajuan Kabupaten Pamekasan di bawah kepemimpinannya, dipastikan akan terus dikenang dan menjadi percontohan.

 

“Dalam pengelolaan parkir berlangganan saja, banyak bupati di luar Madura berdatangan ke sini. Mereka studi banding, hendak meniru bagaimana proses kepemimpinan Bupati Baddrut hingga membawa Pamekasan terus melangkah maju,” tegas Abduh.

 

Sementara itu, Asisten Administrasi Pembangunan Setdakab Pamekasan Yudistina menyampaikan, kepemimpinan Bupati Baddrut memang visioner. Termasuk di bidang parkir berlangganan di Pamekasan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Tahun 2010.

 

Saat belum ada parkir berlangganan, ungkapnya, pendapatan dari sektor retribusi parkir hanya ratusan juta. Namun setelah diberlakukan parkir berlangganan, pendapatan dari retribusi parkir naik drastis hingga mencapai angka Rp2 miliar pada tahun pertama, kini mencapai Rp3 miliar lebih.

 

“Alhamdulillah setelah penerapan parkir berlangganan pendapatan terus meningkat. Di kepemimpinan Pak Bupati sekarang lumayan pesat peningkatannya,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Pamekasan menggunakan dua metode, yakni parkir berlangganan dan parkir khusus.

 

Parkir berlangganan adalah parkir yang diberlakukan di tepi jalan milik daerah. Sedangkan parkir khusus merupakan parkir yang diberlakukan di tempat khusus seperti rumah sakit, pasar, dan terminal.

 

“Secara teknis penarikan parkir berlangganan dilakukan pada saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tiap tahun,” tukasnya.

 

Dihubungi terpisah, Bupati Baddrut tampak tetap rendah hati. Baginya, kemajuan Kabupaten Pamekasan tidak terlepas dari peran aktif semua pihak.

 

“Doa dan dukungan masyarakat tentu juga menjadi spirit kami dalam memimpin kabupaten tercinta ini,” ujar Baddrut singkat.

 

Reporter: Hairul Anam

Redaktur: Aryudi AR