Daerah

PCNU Indramayu Bentuk Kerjasama Pengelolaan Hutan

NU Online  ·  Senin, 13 Agustus 2007 | 03:19 WIB

Indramayu, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, Jawa Tengah, terus melakukan gebrakan. Kali ini PC NU Indramayu memelopori kepedulian terhadap keberadaan hutan di Indramayu. Hal itu diaplikasikan melalui jalinan kerjasama dengan Perum Perhutani KPH dalam pengelolaan lingkungan. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan lanjutan antara Perhutani dengan PCNU di Kantor Perum Perhutani KPH Indramayu, Jumat (10/8).

Hadir dalam pertemuan tersebut Adm Perum Perhutani KPH Indramayu Ir Oman Suherman MP, Imam Pituduh dari Gerakan Nasional Kerjasama Lingkungan (GNKL) PBNU, Ketua PCNU Indramayu H Juhadi Muhammad beserta sejumlah pengurus, serta Program Manager GNKL PCNU Indramayu, Bastoni.

Sek<>retaris Program GNKL PBNU Imam Pituduh menjelaskan, PBNU memang tengah menjalin kerjasama dengan Perhutani melalui program GNKL. Dijelaskannya, ada sembilan item kerjasama yang dilakukan.

Di antaranya dalam program pengentasan kemiskinan, ada item tentang penyebarluasan informasi, pengelolaan hutan bersama, pesantren unggulan, petak unggulan, dan penanggulangan daerah rawan bencana.

"Pada intinya kerjasama yang kami lakukan adalah dalam rangka pengelolaan hutan berbasis multi stakeholder," terang Imam.

Sementara Ketua PCNU Juhadi Muhammad menjelaskan, poin kerjasama yang akan dilakukan antara Perhutani dengan PCNU meliputi reboisasi mangrove (tanaman api-api), capacity building (penguatan kapasitas), petak unggulan (jeruk), dan pertanian tanaman pangan (padi).

Dikatakan Juhadi, semua kerjasama ini selalu terkait dengan persoalan sosial, ekonomi dan sosiologi dalam rangka membangun peradaban hijau. Juhadi berharap dengan kerjasama ini, maka warga NU diharapkan bisa ikut berperan dalam pengelolaan lingkungan.

Program Manager GNKL PCNU Indramayu, Bastoni menambahkan, untuk tahap pertama kegiatan yang akan dilakukan adalah penanaman mangrove di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan. Program ini akan segera berjalan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani.(ksd)