Surabaya, NU Online
Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya agar Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) yang sudah disahkan pada 10 Mei 2016 segera diwujudkan.
Hal itu menyusul tewasnya tiga warga akibat minuman keras oplosan ilegal pada hari Minggu (22/4).Ā
"Perda yang sudah diputus agar segera diundangkan. Selebihnya penegakan perda oleh aparat yang berwenang harus lebih serius," kata Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, Senin (23/4).
Selain itu, lanjut dia, masyarakat di Kota Surabaya juga harus terlibat aktif dalam ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan membantu pembinaan keluarga serta lingkungan.
"Ada dua hal dalam ini yakni minuman keras pabrikan dan minuman keras oplosan. Adapun Perda yang sudah diputus beberapa waktu lalu melarang secara total peredaran minuman keras pabrikan, baik tipe A, B maupun C," kata Zuhri.
Dikatakan, jika ini segera diterapkan, maka aparat pemkot bekerja sama dengan pihak kepolisian harus terus memantau keberadaan minuman keras di supermarket, hotel dan restauran. Jika ada maka, aparat perlu menindak atas pelanggaran itu.
Di sisi lain, Zuhri juga menganggap bahwa polisi perlu meningkatkan fungsi reserse untuk mendeteksi pihak-pihak yang memproduksi minuman keras oplosan ilegal, penjualnya pun harus segera ditindak sebelum berjatuhan korban lebih banyak lagi.
"Kafe-kafe tidak berizin yang akhir-akhir ini banyak tumbuh di sudut-sudut kota harus segera ditindak atau ditutup karena diduga potensial menjadi salah satu tempat konsumsi minuman keras," pungkasnya.
Sebagai informasi, sedikitnya tiga warga Pacar Keling IV, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya diketahui tewas setelah diduga meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu (21/4) malam. (Red: Muiz)