Daerah

NU Kencong Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelarangan Shalat Jumat para Buruh Semen

Kam, 18 Februari 2021 | 06:22 WIB

NU Kencong Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelarangan Shalat Jumat para Buruh Semen

Para aktivis GMBI saat melakukan unjuk rasa di depan Pabrik PT Semen Imasco Asiatic Jember. (Foto: NU Online/ Aryudi AR)

Jember, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kencong Kabupaten Jember Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelarangan buruh PT Semen Imasco Asiatic untuk melakukan shalat Jumat. Sebab jika tidak, dikhawatirkan persoalan tersebut akan menjadi bom waktu yang berdampak pada terusiknya kondusivitas Jember. Apalagi masalah ibadah sering kali memantik reaksi yang berlebihan dari masyarakat.


“Intinya mohon segera diselesaikan masalah itu. Jika ada pelanggaran, ya ditegakkan peraturannya,” ujar Ketua PCNU Kencong, Jember, Kiai Zainil Ghulam di kediamannya, Gumukmas, Jember, Kamis (18/2).


Menurutnya, semakin cepat Pemerintah Kabupaten Jember mengatasi masalah tersebut maka semakin baik agar tidak ada lagi tafsir atau dugaan yang tidak-tidak terkait perlakuan terhadap buruh oleh perusahaan yang berlokasi di Puger, Jember tersebut. Penyelesaian masalah dengan cepat juga agar persoalan tersebut tidak dimasuki isu lain yang bertendensi agama.


“Makanya, perlu pemerintah sesegera mungkin menuntaskan kasus itu,” harapnya.


Di tempat terpisah, aktivis buruh NU, Moh Kholili menegaskan bahwa kasus buruh PT Semen Imasco Asiatic adalah murni pelanggaran hak, baik hak normatif maupun hak untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya. Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada.


“Saya tegaskan, itu bukan kasus SARA, tapi tentang pemenuhan hak-hak buruh,” jelasnya.


Ia menandaskan, salah satu hak buruh adalah melaksanakan ibadah. Karena itu, perusahaan tidak hanya wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk melakukan ibadah, tapi juga harus menyediakan fasilitas untuk kepentingan ibadah. Jika hal tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka jelas perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.


“Dan pemerintah harus memberikan tindakan tegas,” lanjut Kholili.


Aktivis Migran Aid Indonesia itu menegaskan, tidak hanya PT Semen Imaco Asioatic yang menghalangi buruhnya melakukan ibadah, tapi diduga masih banyak perusahaan lain yang juga melakukan hal serupa dengan alasan efisiensi waktu. Padahal hak buruh untuk melaksanakan ibadah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


“Makanya kasus buruh PT Imasco itu harus menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak coba-coba membatasi buruh dalam melakukan ibadah,” ucapnya.


Seharusnya, lanjut Sekretaris Aswaja NU Center Jember itu, perusahaan perlu mendorong buruh agar disiplin melakukan ibadah, karena ibadah adalah bagian dari ikhtiar untuk menyehatkan perusahaan.


"Dengan beribadah, buruh bisa terdorong untuk berlaku jujur dan disiplin dalam bekerja," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jember, Nailil Hufron menegaskan bahwa sesungguhnya sudah cukup lama buruh PT Semen Imasco Asiatic mengalami perlakuan yang kurang baik dalam menjalankan ibadah, khususnya shalat Jumat.

 

Sebab, perusahaan tersebut sudah 8 bulan menerapkan lockdown bagi buruh dan karyawannya. Karena lockdown, maka buruh dilarang keluar dari area perusahaan meskipun hanya untuk shalat Jumat.


"Dalam investigasi kami, perusahaan itu telah melakukan dua kesalahan. Yakni melakukan lockdown sepihak, padahal Jember tidak ada lockdown. Kedua, perusahaan melarang buruh keluar untuk shalat Jumat, sementara di dalam tidak ada masjid," terangnya.


Hufron menilai masih banyak hak-hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan itu, misalnya buruh yang di-PHK tidak diberi pesangon, selama lockdown buruh tidak boleh pulang dengan alasan apapun kecuali ada keluarganya yang meninggal dunia.


"Tapi pekerja asing boleh pulang ke negaranya tiga bulan sekali," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan apapun yang bisa dikonfirmasi dari pihak perusahaan. Sebab, perusahaan tersebut terkesan menutup diri dari pers, bahkan saat Komisi D DPRD Jember sidak ke lokasi perusahaan belum lama ini, awak media dilarang masuk.


Pewarta : Aryudi A Razaq
Editor : Muhammad Faizin