Daerah

NU Jateng Minta Nahdliyin Gunakan Petunjuk PWNU tentang Shalat Jumat di Era Pandemi

Ahad, 11 Juli 2021 | 12:00 WIB

NU Jateng Minta Nahdliyin Gunakan Petunjuk PWNU tentang Shalat Jumat di Era Pandemi

Foto: Ilustrasi

Semarang, NU Online  
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (PWNU) Jawa Tengah mengingatkan kepada Nahdliyin agar berpedoman kepada keputusan bahtsul masail tentang shalat Jumat di era pandemi Covid-19.

 

Sekretaris PWNU Jateng H Hudallah Ridwan Naim mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat yang membatasi aktivitas keagamaan di masjid dan mushala, para kiai dan pimpinan NU di daerah kebanjiran pertanyaan tentang penyelenggaraan shalat Jumat, wajib dilaksanakan atau tidak.

 

"Pertanyaan itu juga mengalir ke PWNU Jateng, karena itu kami mengingatkan kembali kepada Nahdliyin bahwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jateng pernah menjawab pertanyaan sejenis tahun lalu," kata Gus Huda di Semarang, Sabtu (8/7).

 

Disampaikan, jawaban itu tertuang dalam hasil keputusan bahtsul masail LBM PWNU Jateng nomor : 08/ LBM/PWNU JATENG/K/III/2020 tanggal 30 Rajab 1441 H/25 Maret 2020 M tentang hukum penyelenggaran shalat Jumat (iqamat al-jumah ) dan kehadiran pada shalat Jumat (hudlur al-jumah).

 

"Rincian keputusan itu menyebutkan bahwa wilayah desa / kelurahan berzona hijau wajib menyelenggarakan shalat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

 

"Sedangkan desa/wilayah atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus, maka tidak wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa/kelurahan di lingkungan tersebut dinyatakan aman," sambungnya.

 

Dia menambahkan, terkait dengan hudlur al-jumah diputuskan, orang sehat wajib menghadiri shalat Jumat, orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat Jumat dan pasien dalam pengawasan (PDP) haram menghadiri shalat Jumat.

 

"Selain itu, orang positif terpapar virus corona haram menghadiri shalat Jumat dan orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing," terangnya.

 

Dikatakan, keputusan bahtsul masail  rasanya hingga sekarang masih relevan dijadikan pedoman untuk menjawab pertanyaan tentang penyelenggaraan shalat Jumat di era PPKM Darurat seperti sekarang ini.

 

Dalam keputusan itu juga disampaikan imbauan agar takmir masjid melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah, misalnya dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan kemampuan.

 

"Isbaghul wudlu atau menyempurnakan wudhu dengan menjalankan sunnah-sunnahnya seperti mencuci tangan, menghirup air ke hidung, dan membasuh dua telinga, sejatinya sudah menjalankan sebagian prokes," pungkasnya.

 

Konributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz