Daerah

Nilai RUU Omnibus Law Rugikan Buruh, Sarbumusi Jember Gelar Unjuk Rasa

Rab, 12 Februari 2020 | 11:30 WIB

Nilai RUU Omnibus Law Rugikan Buruh, Sarbumusi Jember Gelar Unjuk Rasa

Unjuk rasa Sarbumusi Jember terkait Omnibus Law. (Foto: NU ONline/ Aryudi AR)

Jember, NU Online
Langkah pemerintah yang terkesan tergesa-gesa menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ke DPR RI hari ini, membuat DPC Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia) Jember meradang. Badan otonom NU ini bahkan menurunkan ratusan anggotanya untuk menggelar unjuk rasa di depan Pendapa Wahyawibawagraha dan gedung DPRD Jember, Rabu (12/2).

 

“Intinya kami menolak RUU Omnibus Law itu, karena merugikan buruh,” ujar Ketua DPC Sarbumusi Jember, Jawa Timur, Umar Faruk kepada NU Online di sela-sela unjuk rasa tersebut.

 

Menurut Faruk, draf Omnibus Law tidak mengakomodasi kepentingan buruh. Namun sebaliknya cenderung menguntungkan pengusaha. Salah satu poin yang dapat merugikan buruh adalah penerapan sistem upah per jam.

 

Dikatakannya, jika hitungan perjam, maka efektif kerja buruh tidak akan mencapai 40 jam dalam seminggu dengan ketentuan enam hari kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 77.

 

“Yang dihitung kan efektif kerjanya perjam. Apalagi dalam seminggu kadang masih ada hari libur selain libur resmi. Itu jelas merugikan buruh. Ya, kalau di luar negeri, pakai perjam. Tapi kan upahnya sudah tinggi,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, dengan penerapan sistem kerja yang seperti itu, maka otomatis UMK (Upah Minimum Kabupaten) ditiadakan, karena lagi-lagi hitungan kerja buruh berdasarkan jam. Padahal untuk mencapai UMK tidak mudah, buruh harus berjuang sedemikian rupa, bahkan sering diperjuangkan dengan cara unjuk rasa.

 

“Namun dengan RUU Omnibus Law itu, dengan gampangnya UMK dihapus,” jelasnya seraya menjelaskan bahwa UMK Jember saat ini mencapai angka Rp. 2.355.662,-/bulan.

 

Hal lain yang menjadi ganjalan DPC Sarbumusi Jember terakit RUU Omnibus Law adalah ditiadakannya uang pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156. Katanya, uang pesangon diganti dengan tunjangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang besarnya hanya 6 kali upah.

 

“Padahal selama ini uang pesangon bisa mencapai 9 kali gaji, masih ada penghargaan masa kerja, dan sebagainya,” urainya.

 

Perwakilan massa Sarbumusi akhirnya diterima oleh Bupati Jember, Faida di Pendapa Wahyawibawagraha. Usai dari situ, para pengujuk rasa bergerak menuju gedung DPRD Jember.

 

Pewarta: Aryudi AR
Editor: Muhammad Faizin