Demak, NU Online
Pernikahan antara menantu dan ibu tiri sempat menggegerkan desa Karang Rejo, kecamatan Bonang, Demak. Masalah ini akhirnya terjawab setelah MWCNU Bonang mengangkatnya pada forum bahtsul masail di MWCNU Bonang, Demak pekan lalu.
<>
Kini tim perumus yang dibentuk MWCNU Bonang berhasil menyusun redaksi dan referensi kajian para ahli Fiqih sebagai jawaban masalah yang terjadi di salah satu ranting di MWCNU setempat.
“Kami memang membawa persoalan pernikahan menantu dan ibu mertua tiri. Jawabannya bahwa hukum pernikahan antara menantu dan ibu mertua tiri adalah boleh dan sah. Karena mertua tiri atau menantu tiri bukan termasuk mahram,” kata Kiai Dul Khamid di kantornya saat menyampaikan hasil rumusan tim perumus yang dibentuknya, Jumat (3/7).
Mantan Sekretaris Ansor Demak ini menambahkan, pembahasan persoalan itu disengaja ditempatkan di ranting yang bersinggungan sebagai upaya untuk menjawab persoalan sekaligus bentuk sosialisasi hasilnya. Pembahasan para kiai NU ketika itu terbuka untuk umum dengan memancarkan pengeras suara.
“Kami sengaja menaruh bahtsul masail kemaren di desa tersebut. Agar masyarakat sekitar biar tahu hasilnya kami buat terbuka dan sound sistem juga memancar, dengan demikian mereka gamblang,” tambah Kiai Dul Hamid.
Dasar referensi persoalan itu adalah kitab Qurrat Al-Ain, Al-Hawi Al-Kabir, dan kitab Al-Majmuk Imam Nawawi. (A Shiddiq Sugiarto/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa SyawalÂ
3
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Kalahkan Australia 1-0, Timnas Indonesia Berpeluang Lolos Fase Grup Piala Asia U-23 2024
6
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024; Ada 2 Libur Panjang
Terkini
Lihat Semua