Daerah

MUI Fatwakan Al Qadariah Sebagai Ajaran yang Menyimpang

Jumat, 10 November 2006 | 10:10 WIB

Gorontalo, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gorontalo, akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al Qadariah yang sempat meresahkan masyarakat Gorontalo beberapa waktu lalu, sebagai ajaran yang menyimpang dari agama Islam.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Gorontalo, Lukman Katili di Gorontalo, Jumat, mengatakan ada enam penyimpangan yang terdapat dalam aliran tersebut, diantaranya adalah pemimpin jamaah Al Qadariah meyakini bisikan gaib sebagai sumber ajarannya dan meyakini bahwa terdapat empat malaikat penyampai wahyu, yaitu Jibril, Mikail, Israfil dan Izrail.

<>

Penyimpangan lainnya yang tertuang dalam Fatwa MUI, yaitu pimpinan Al Qadariah mengaku beristrikan bidadari, menyatakan sebuah Hadits Qudsi dengan hanya mengira-ngira, memakai hijab atau pembatas antara imam dan makmum saat salat, serta tidak mendalami ajaran agama Islam baik formal maupun informal, namun tetap mengajarkannya kepada jamaah.

"Enam poin tersebut tidak relevan dengan Al Quran dan Al Hadits, sehingga bertentangan dengan ajaran Islam," kata Lukman, di depan sejumlah jamaah Al Qadariah yang mendengarkan hasil keputusan MUI tersebut, di Masjid Baiturrahim Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan bahwa Fatwa MUI tersebut, diputuskan secara hati-hati dan dengan pengkajian secara menyeluruh mengenai seluk-beluk terbentuknya Al Qadariah serta kegiatan yang dilakukan oleh aliran tersebut.

"MUI bersama seluruh jajaran yang terkait, telah mengadakan dialog dengan pemimpin dan sejumlah pengikut Al Qadariah, serta berkunjung ke lokasi pusat ajaran tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dikeluarkannya hasil keputusan MUI Kota Gorontalo Nomor 001/DP-MUI/KG/IX/2006 tersebut, maka seluruh jamaah Al Qadariah berada dalam pengawasan dan pembinaan oleh pihaknya, serta seluruh jajaran terkait lainnya.

Pengumuman fatwa tersebut berjalan dengan lancar serta tidak terjadi perdebatan atau aksi protes dari pihak Al Qadariah yang hadir.

Pemimpin Al Qadariah, Hamzah Igirisa, serta sejumlah pengikut yang mendengarkan Fatwa tersebut, mengatakan akan mentaati keputusan itu serta bersedia dibina oleh MUI.
?Kami menerima fatwa ini sebagai teguran dan berharap agar masyarakat tak memojokkan kami lagi,? ungkap Hamzah.

Sebelumnya, aliran yang bernaung dibawah Yayasan Alanggaya Al Qadariah tersebut, sempat dipermasalahkan warga Kota Gorontalo, karena dicurigai telah menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam.

Seluruh kegiatan pemimpin serta pengikut aliran tersebut, di pusatkan di Masjid Quba Baluntha Alanggaya Al Qadariah di sebuah kaki bukit di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Aliran tersebut telah berdiri sejak empat tahun terakhir dan memiliki sekitar seribu orang pengikut yang terdiri dari kalangan masyarakat biasa dan sejumlah akademisi, yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo. (D015/B/M031/10/11/06/12.00). (ant/mad)