MUI Cirebon Pertanyakan Pelajaran Agama Islam Di Sekolah Katolik
NU Online · Sabtu, 21 Juli 2007 | 12:09 WIB
Cirebon, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon mempertanyakan tidak adanya pelajaran agama Islam bagi murid beragama Islam di sejumlah sekolah Katolik di Kota Cirebon padahal siswa berhak untuk mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya yang dianutnya.
Hal itu dilontarkan Ketua MUI Kota Cirebon Drs H Solihin Uzer, pada pertemuan Pengurus MUI Kota Cirebon dengan Walikota Cirebon Subardi SPd, di Rumah Makan Sinar Budi, Kota Cirebon, Jumat siang.
&<>;quot;Kami minta perhatian Pemkot Cirebon dan Depag Cirebon, bahwa sekarang masih banyak siswa muslim yang belajar di sekolah milik Yayasan Katolik yang tidak mendapat pelajaran agama Islam. Ini melanggar UU Sisdiknas dan Hak Asasi Manusia," kata Uzer yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ia juga mengungkapkan, sekolah itu beralasan siswa yang masuk sudah membuat pernyataan untuk mentaati semua kurikulum yang digariskan sekolah yang memang tidak ada mata ajaran agama Islam.
Menanggapi hal itu, Walikota Cirebon Subardi mengatakan, akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Depertemen Agama Cirebon untuk mencari jalan keluar agar siswa beragama Islam bisa tetap mendapat pelajaran agama Islam, walaupun belajar di sekolah yang dimiliki Yayasan Non-Islam. "Kita nanti akan bicarakan, supaya bisa segera ada jalan keluarnya," katanya.
Sementara Kakandepag Cirebon Drs H Abdul Gofur yang hadir pada pertemuan itu mengatakan, pihaknya meminta agar MUI segera menulis surat kepada Kandepag dengan tembusan juga kepada Dinas Pendidikan sehingga bisa dilakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar.
"Prinsipnya setiap siswa harus mendapat pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya sebagaimana pasal 13 UU Sisdiknas tahun 2003 sehingga tidak ada alasan sekolah yang memberikan hanya satu agama saja," tegasnya.
Menurut Abdul Gofar, pihaknya akan segera menyiapkan guru agama untuk ditempatkan di sekolah katolik yang ada di Kota Cirebon supaya mereka tetap bisa mendalami agama Islam walaupun bersekolah di sekolah non-muslim.
Ia juga menegaskan, surat pernyataan siswa yang menjadi dasar tidak adanya pelajaran agama Islam di sekolah non-Muslim dianggap menyalahi UU Sisdiknas. "Pernyataan itu justru membuat siswa melanggar amanat undang-undang," katanya.
Hadir pada pertemuan itu Ketua Umum MUI KH Machfudz Bakri, Ketua NU Drs H Eman Suryaman yang juga Bendahara Umum MUI Kota Cirebon, dan Ketua Dewan Penasehat Drs KH Sholeh Sholahudin.
Hal lain yang dibahas pada pertemuan itu antara lain, perlunya penjabaran Cirebon sebagai Kota Wali, maraknya Diskotik, Karaoke dan Rumah Biliar yang disalahgunakan untuk kegiatan yang menjurus maksiat dan judi, serta penurunan moral generasi muda. (ant/sir)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
4
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua