Daerah

Mengungkap Teknis Pelaksanaan Gerakan Koin NU Cilacap

Ahad, 17 Oktober 2021 | 16:00 WIB

Mengungkap Teknis Pelaksanaan Gerakan Koin NU Cilacap

Salah satu penyaluran bantuan dari hasil Koin NU di Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Dok NU Care Cilacap_

Jakarta, NU Online
Ketua NU Care-Lembaga Amil zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang (PC) NU Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Wasbah Samudra Fawaid merinci teknis pelaksanaan gerakan Kotak Infak (Koin) NU.

 

Turut menyampaikan paparan pada Ngaji Filantropi LAZISNU Sedunia, Jumat (15/10/2021), Wasbah menjelaskan bahwa LAZISNU Cilacap berkelindan dengan segenap pihak baik Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), juga petugas lapangan.

 

Pada teknis penjemputan koin oleh petugas lapangan, Wasbah menjelaskan bahwa pengurus ranting NU mentapkan minimal lima orang yang bertugas di satu desa/kelurahan. Petugas juga sebelumnya sudah harus disahkan oleh NU Care-LAZISNU dan bertugas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh NU Care-LAZISNU Kabupaten Cilacap. 

 

Petugas lapangan, sambungnya, wajib mengikuti bimtek (bimbingan teknis) manajemen gerakan Koin NU Cilacap. Petugas lapangan juga harus mengenakan atribut seperti ID card dan rompi PLPK (Petugas Lapangan Penjemput Koin) saat sedang bertugas.

 

Dalam hal pentasharufan atau pemanfaatan, pihaknya menyebutkan bahwa dana hasil infak Koin NU yang terkumpul akan terpusat dan menjadi hak milik LAZISNU Kabupaten Cilacap. Maka dari itu, terangnya, pembagian ke ranting dan Unit Pengumpul Zakat Infaq (UPZIS) di tingkat MWC berbentuk pentasharufan dan disalurkan melalui rekening. 

 

"Jadi, uang itu kami angkat semua sampai ke tingkat cabang. Di tingkat ranting dan UPZIS tidak memegang uang. Nanti, akan ada presentase yang dikembalikan (ke tingkat ranting dan UPZIS) by rekening," paparnya.

 

Presentase pengalokasian dana hasil gerakan Koin NU Cilacap ditetapkan sebesar 47,5 persen untuk ranting (desa/kelurahan); 28,5 persen untuk UPZIS; 19 persen untuk LAZISNU Kabupaten, 5 persen untuk simpanan dana penanganan kebencanaan. 

 

Tujuan pendistribusian dan pendayagunaan dana infak gerakan Koin NU tersebut, kata Wasbah, ditujukan sebagai peguatan kelembagaan NU di masing-msaing tingkatan, penunjang kegiatan keagamaan, pendidikan, ekonomi, kesehaan, sosial dan kemanusiaan. Tak berhenti di situ, gerakan Koin NU juga diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan taraf hidup masyarakat kurang mampu, meningkatkan kualitas pelayanan organisasi kepada masyarakat, serta menguatkan kelembagaan NU beserta lembaga dan badan otonomnya. 

 

Dalam upaya menggait partisipasi masyarakat, Wasbah menyampaikan bahwa LAZISNU Cilacap menerapkan filosofi kerja yang kreatif. Alih-alih berpusat pada 'penarikan' uang dari masyarakat, NU Care-LAZISNU Cilacap justru bergerak untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berinfak. 

 

"Prinsip program gerakan Koin NU Cilacap adalah penggalangan infak dan sedekah dari, oleh, dan untuk warga masyarakat dan oraganisasi NU. Filosofi program gerakan Koin NU Cilacap adalah bukan menarik uang dari masyarakat, melainkan membangun kesadaran masyarakat dalam berinfak dan sedekah," tegas Wasbah mantap.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Kendi Setiawan