LAZISNU Tangerang Luncurkan Program Pengelolaan Sampah Plastik
NU Online · Kamis, 27 Februari 2020 | 15:00 WIB

Pengurus NU Care-LAZiSNU Kabupaten Tangerang bersama perwakilan Plasticplay dan Alfamart seusai Launching Program Ubah Plastik Jadi Barang Berharga di Pesantren Miftahul Chaer di Curug, Kabupaten Tangerang Banten, Ahad (23/2) lalu. (Foto: istimewa)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Setelah terkumpul, sampah-sampah plastik tersebut akan diolah menjadi barang berharga yang bernilai ekonomi oleh kader-kader muda NU di Kabupaten Tangerang. Hasil penjualan barang tersebut dikelola oleh LAZISNU dan akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
Sekretaris NU Care-LAZISNU Kabupaten Tangerang, Rizik Sihab, mengatakan, kegiatan pengolahan sampah botol plastik bekerjasama dengan plasticpay dan Alfamart. Kedua perusahaan tersebut lanjutnya akan ikut serta menyediakan kebutuhan peralatan yang dibutuhkan saat mengolah sampah plastik.
"Nanti sampah itu kan diubah menjadi benda yang bisa dijual seperti tas dan alat-alat rumah tangga berbahan plastik," kata Rizik kepada NU Online, Kamis (27/2).
Ia menuturkan, program tersebut diprioritaskan karena NU berkomitmen tinggi membantu pemerintah dalam menanggulangi sampah plastik. Rizik mengatakan, kegiatan diberi nama Gerakan recycle sampah plastik 'Ubah Sampah Jadi Jariyah'.
Menurut dia, berdasarkan Keputusan Munas Alim Ulama tahun 2019 haram hukumnya buang sampah sembarangan. Karena itu agar umat manusia menjaga hubungannya dengan alam dia harus peduli dan cinta kepada lingkungan dan menjaganya dengan baik.
"Bahkan Rais Aam PBNU 1991-1992 KH Ali Yafie telah menggagas Fiqih Sosial. Dalam buku tersebut Kiai Ali Yafie mengungkapkan tiga fungsi manusia, yakni sebagai perusak, pencipta dan pembangun, serta pemelihara," ucapnya.
Pada kategori terakhir ini Kiai Ali Yafie, kata Rizieq, menegaskan bahwa manusia adalah pemelihara (ra'in) yang bakal ditanyakan tanggung jawabnya kelak nanti di akhirat.
"Maka, membuang sampah plastik ke tempatnya dan mengolahnya dengan baik akan tergolong pada kategori terakhir itu," tuturnya.
Pewart: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua