Pringsewu, NU Online
Fenomena kurang peka terhadap kondisi sosial dan budaya yang ada dil ingkungan sekitar saat ini, menjadi permasalahan tersendiri yang patut mendapatkan perhatian serius dari elemen yang ada di masyarakat tersebut.
Hal ini terlihat dari mekanisme, cara dan langkah beberapa orang dalam menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat. Mulai muncul orang yang sudah tidak peduli dengan kebiasaan lingkungannya karena menilai itu salah. Cara mengungkapkan ketidaksetujuannya pun tidak menggunakan cara-cara yang baik.
Sebagai contoh ‘kudeta’ terhadap imam masjid dengan menganggapnya sudah udzur dan memiliki bacaan Qur’an yang tidak sesuai kaidahnya. Penyelesaian masalah ini melalui cara yang tidak bijak akan mengakibatkan permasalahan lain muncul.
Hal ini disampaikan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawwir saat membahas materi seputar Shalat Jamaah pada kajian Fiqh Ngaji Ahad Pagi (Jihad Pagi) di Gedung NU Pringsewu, Ahad (25/2).
Ia mengimbau permasalahan seperti ini harus diselesaikan dengan bijak dan memperhatikan situasi serta kondisi yang ada. Penyelesaian masalah dengan tidak melihat aspek lainnya menunjukkan kurangnya kesalehan sosial seseorang.
"Niat baik jika dilakukan dengan cara yang tidak baik maka hasilnya pun tidak akan baik," tegasnya.
Selain menjelaskan tentang kondisi sosial di masyarakat terkait shalat berjamaah, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini juga menjelaskan tentang Fadhilah dan tata cara shalat berjamaah itu sendiri.
Di antara fadhilahnya meliputi terhindar dari api neraka, diterimanya shalat, selamat dari sifat munafik, mendapat balasan pahala besar, mendapat ampunan dosa, terhindar dari sifat was-was dan dilindungi dari godaan setan.
Ia juga menjelaskan tentang bagaimana melaksanakan shalat berjamaah dalam situasi dan kondisi yang berbeda-beda seperti dalam masjid, musholla atau tempat lainnya.
Nampak para jamaah sangat antusias mendengarkan penjelasan terkait hal tersebut. Antusiasme jamaah terlihat saat sesi tanya jawab, di mana mereka menanyakan banyak hal terkait shalat jamaah yang mereka hadapi sehari-hari di lingkungan mereka. (Muhammad Faizin/Fathoni)