Kejari Nganjuk Merasa Tak Pernah Sebarkan Undangan Istighotsah
NU Online · Ahad, 8 Juli 2007 | 00:51 WIB
Nganjuk, NU Online
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jawa Timur merasa tidak pernah menyebarkan undangan acara "istighotsah" yang dikirimkan ke sejumlah pondok pesantren.
"Kami kaget ketika mendapat tembusan surat dari KH Hamam Ghozali yang ditujukan pada Kapolres Nganjuk," kata Kasi Intel Kejari Nganjuk, Heri Pranoto SH, di Nganjuk, Sabtu.
<>Ia mengungkapkan, dalam surat yang ditujukan kepada Polres Nganjuk itu disebutkan, KH Hamam Ghozali tidak pernah mengagendakan penyelenggaraan acara istighotsah di kantor Kejari Nganjuk, Senin (9/7) mendatang, yang rencananya akan dihadiri 25 orang ulama.
"Orang lain menyangka yang menyebarkan undangan adalah kami. Apalagi di dalamnya tertulis istighotsah itu akan dihadiri ulama kharismatik, KH Abu Hakim Abdurrahman," ujarnya.
Menurut Heri Pranoto, undangan tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat, berupa selebaran dengan tajuk "Untuk Keselamatan dan Keamanan Nganjuk".
Oleh sebab itu, saat ini pihak Kejari Nganjuk telah berkoordinasi dengan Polres Nganjuk dan pemerintah daerah setempat. "Dan ternyata sampai sekarang, pihak Polres Nganjuk belum menerima surat pemberitahuan mengenai acara tersebut," ucap Heri Pranoto menjelaskan.
Ia menduga, undangan tersebut terkait dengan penahanan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Cholis Ali Fahmi pada Rabu (4/7) lalu dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Rumah Tangga Dewan (ARTD) pada tahun 2003 lalu senilai Rp3,7 miliar.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ditahan bersama rekan sesama fraksinya di DPRD Kabupaten Nganjuk, Chalim Mundzir. Sebelumnya Wakil Bupati Nganjuk Djaelani Ishaq juga ditahan atas kasus yang sama.
Pada saat korupsi itu dilakukan tahun 2003 lalu, Djaelani Ishaq tercacat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 dari Fraksi PKB, sedang Cholis dan Chalim sebagai sebagai anggota Komisi B.
Hingga saat ini, Kejari Nganjuk masih akan melakukan penahanan terhadap seorang anggota Fraksi PKB lainnya, Basori yang sebelumnya gagal dihadirkan penyidik Polres Nganjuk ke Kejaksaan, Rabu (4/7) lalu. (ant/tob)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua