Sumenep, NU Online
Kasus pelarangan shalat Jumat yang menimpa salah satu karyawan toko Sinar jalan Diponegoro Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bulan Mei lalu, hingga saat ini "mandeg" (terhenti) di kepolisian setempat.
Ketua lembaga swadaya masyarakat Ngadek Sodek Parjuga (LSM NSP) Sumenep, Januar Herwanto, Rabu, mengemukakan, hasil investiga ke Kejaksaan Negeri, ternyata kasus pelarangan shalat Jumat belum dilimpahkan. Padahal, kasusnya sudah lama terjadi dan pihak penyidik Polres telah menyampaikan kepada publik jika telah dilimpahkan.
<>"Proses kasus pelarangan shalat Jumat ternyata mandeg di polisi. Bahkan, penyidik telah menyampaikan kebohongan kepada masyarakat," tegas Januar.
Ia mengaku, kecewa ketika penyidik tidak transparan dalam melakukan pengungkapan kasus. Apalagi, kasus yang bersentuhan dengan hak pribadi seseorang.
Menurut dia, kasus pelarangan ibadah dengan tersangka pemilik toko Sinar, ATN, warga keturunan itu, jangan sampai berhenti di tengah jalan. Artinya, jangan sampai kasusnya ditutup tanpa ada ketetapan hukum.
"Kasus yang berkaitan dengan ibadah ini sangat sensitif dan harus tuntas, agar tidak terjadi hal serupa pada pemilik toko keturunan lainnya," ucapnya, berharap.
Bahkan ia juga menuding, ada konspirasi antara pemilik toko dengan penyidik. Dugaan itu diperkuat, setelah kasusnya ternyata tidak dilanjut ke kejaksaan.
Kasi tindak pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep, R Indra Hadi Niza SH membenarkan, jika hingga saat ini belum menerima berkas kasus pelarangan shalat Jumat.
"Jangankan berkas, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), saya juga tidak menerima kok," tegasnya.
Â
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Darmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin, ketika dikonfirmasi tidak mau memberi keterangan kepada wartawan.   "Tidak ada komentar dari saya," ucapnya.
Namun demikian, sebelumnya (2/7) ketika aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sumenep mempertanyakan kasus tersebut, Kasat Reskrim AKP Mualimin mengaku, telah melimpahkan kasus pelarangan shalat Jumat ke kejaksaaan.
Kasus pelarangan shalat Jumat menimpa Syamsul salah satu karyawan toko di jalan Diponegoro kota Sumenep ini terjadi pada pertengahan bulan Mei lalu. Kasus ini terungkap, setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Sedangkan versi pemilik toko, dalam pengembangan kasusnya di Polres setempat, mengaku tidak pernah melarang, melainkan hanya memberlakukan kebijakan shalat bergantian setiap hari Jumat, dengan alasan tidak ada yang akan mengganti saat melayani pembeli. Padahal shalat Jumat dilaksanakan bersamaan --serentak--, tidak mungkin gantian. (ant/san)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua