Daerah

Jombang Masuk Zona Merah, Takmir Masjid Harus Pastikan setiap Jamaah Sehat

Sel, 31 Maret 2020 | 15:00 WIB

Jombang Masuk Zona Merah, Takmir Masjid Harus Pastikan setiap Jamaah Sehat

Ketua PC LTMNU Jombang, Jawa Timur, Moh Makmun. (Foto:Istimewa)

Jombang, NU Online 
Per tanggal 29 Maret lalu, Jombang sudah masuk dalam kategori daerah zona merah, lantaran satu warga terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19). Kondisi ini menuntut warga Jombang kian meningkatkan kewaspadaan sekaligus mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap virus yang cukup membahayakan itu.
 
Situasi tersebut menurut Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Jombang, Moh Makmun tentu akan berimbas pada pola peribadatan umat Muslim. Misalnya shalat Jumat yang memiliki dasar hukum wajib untuk umat Muslim dilaksanakan setiap minggu sekali. 
 
Untuk itu takmir harus bisa memastikan masing-masing kondisi jamaahnya, apakah tergolong aman dari virus Corona secara medis, ataukah masuk kategori orang dalam resiko (ODR), pasien dalam pantauan (PDP), atau bahkan positif Covid-19. Hal ini diperlukan agar takmir bisa melakukan pencegahan terhadap wabah Covid-19 dengan mudah di tengah para jamaahnya.
 
"Tolong untuk semua takmir lebih waspada dan memantau jamaahnya. Jika ada jamaahnya yang sering ke luar kota di zona merah untuk sementara diberitahu dengan baik-baik agar tidak shalat jamaah di masjid. Diharapkan untuk shalat di rumah," katanya kepada NU Online, Selasa (31/3). 
 
Untuk mendapatkan data-data setiap warga yang dalam status ODR dan atau PDP,  juga pasien positif Covid-19, takmir dapat minta ke Pemdes, rumah sakit (RS) atau Puskesmas. "Artinya Takmir harus proaktif mencari tahu status jamaahnya. Semua demi kebaikan dan kemaslahatan untuk semua," jelasnya.
 
Shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti pada umumnya manakala setiap jamaah di sejumlah masjid bisa dipastikan tidak ada yang terjangkit Covid-19. Para takmir bisa menyediakan hand sanitizer atau gel pembersih tangan di beberapa sudut masjid agar jamaah tidak was-was. 
 
"Pelaksanaan shalat jamaah dan shalat Jumat masih berjalan selama di desa atau masjid tersebut belum ada yang terjangkit Covid-19," tuturnya.
 
Kendati demikian, lanjut dia, shalat Jumat bisa juga digantikan dengan shalat zuhur apabila ada kekhawatiran yang kuat dari takmir karena jamaahnya banyak yang sering bepergian ke luar kota. "Tapi jika warga (yang sering bepergian) tersebut dapat dicegah agar tidak ke masjid, maka Jumatan masih boleh dilakukan," ungkapnya.
 
Sedangkan untuk daerah yang warganya sudah ada PDP atau bahkan telah terdeteksi positif Covid-19, shalat Jumat sudah bisa digantikan dengan shalat zuhur. "Khusus yang daerahnya terdapat pasien PDP dan positif suspect Covid-19 sudah boleh (diganti dengan zuhur)," pungkasnya.
 
Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Muhammad Faizin