Pringsewu, NU Online
Beberapa keputusan penting diambil dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Dar Al-Ishlah Tulang Bawang, Lampung, Ahad (20/3). Pertemuan para alim ulama ahli fiqih tersebut membahas berbagai macam hal mengenai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat terkait hukum agama.
"Ada keputusan penting yang diambil menyikapi dua permasalahan yaitu hukum haji atau umroh seseorang yang dibiayai oleh anggaran daerah atau Bansos dan hukum jual beli software," kata Ketua LBM NU Provinsi Lampung Munawir, Selasa (22/3).
Untuk haji dan umroh yang dibiayai negara menurut Gus Nawir -begitu Ia biasa dipanggil - sudah menjadi tradisi di sebagian daerah di Indonesia, seorang gubernur atau bupati mempunyai program khusus untuk orang-orang tertentu, semisal menghajikan atau mengumrohkan para ustadz atau kiai yang mendukung kemenangannya.
"Dan sudah bukan rahasia lagi kalau biaya haji atau umroh tersebut bukanlah dari kantung gubernur atau bupati itu sendiri, melainkan dari APBD atau Bansos. Kemudian bagaimana hukumnya?" katanya.
Gus Nawir mengatakan bahwa hukumnya adalah boleh jika si penerima adalah orang yang memiliki peran atau andil dalam membangun masyarakat secara umum. "Jika tidak ada peran, maka hukum menerimanya adalah haram karena ia menerima sesuatu yang seharusnya bukan haknya," tegasnya.
Sementara terkait hukum jual beli aplikasi atau software, menurutnya banyak aplikasi yang bisa dibeli secara online yang tidak mungkin untuk bisa disebutkan satu-persatu. "Bahkan ada beberapa orang yang kaya raya karena mahir menjualbelikan aplikasi online ataupun offline. Sahkah penjualan aplikasi tersebut ?," ujarnya.
Gus Nawir menerangkan dengan singkat bahwa hukum dari jual belinya adalah sah karena hal ini tergolong penjualan manfaat. Sedangkan hukum membajak dan menjualnya atau menjual bajakannya saja adalah haram kecuali ada persangkaan ridlo (izin) dari pembuatnya.(Muhammad Faizin/Zunus)