Daerah

Inginkan Gubernur Baru, FPI Mesti Tunggu Pilgub DKI 2017

NU Online  ·  Jumat, 14 November 2014 | 12:02 WIB

Jakarta, NU Online
Lakpesdam NU DKI Jakarta menyarankan gerombolan Front Pembela Islam tunduk pada konstitusi perihal kehadiran pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta. Mereka boleh menanti kehadiran Gubernur baru DKI Jakarta dengan nama selain Ahok pada Pilgub 2017 mendatang.
<>
Ketua Lakpesdam NU DKI Jakarta Husny Mubarok Amir melihat pilgub DKI mendatang sebagai salah satu alternatif bagi FPI untuk melihat wajah baru gubernur di DKI Jakarta. Itu pun kalau Ahok tidak mencalonkan lagi dan menang pada pilgub DKI Jakarta berikutnya.

“Jika FPI menginginkan Ahok turun dari pelaksana tugas gubernur, NU DKI Jakarta menyarankan semua itu dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Sebab Ahok menjadi Wagub dan menjadi pelaksana tugas gubernur juga produk konstitusi,” kata Husny kepada NU Online di Jakarta, Rabu (12/11).

Menyikapi demonstrasi FPI menolak Ahok beberapa hari lalu, Husny menegaskan siapa saja dijamin oleh konstitusi menyampaikan aspirasinya. Dengan catatan, demonstrasi dilakukan tanpa melanggar bunyi konstitusi lainnya perihal keamanan dan ketertiban. Kalau melanggar, aparat kepolisian mesti bergerak.

Tetapi mendukung atau menolak dengan landasan emosional, jelas tindakan inkonstitusional. “Tidak berhak seseorang ataupun organisasi memutuskan memilih dan mendukung gubernur berdasarkan suka atau tidak suka,” ujar Husny.

Konstitusi sudah mengatur momentum dukungan atau penolakan secara politik. “Urusan politik sudah selesai, tunggu sampai 2017 jika menginginkan gubernur baru,” tandas Husny. (Alhafiz K)