Semarang, NU Online
Forum Rakyat Anti Korupsi (Fraksi)Â mengajak Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk mem-"presure" Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah agar institusi ini segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di DPRD Provinsi Jateng, yang pada saat ini masih dalam taraf penyelidikan.
Elemen Fraksi di bawah koordinator Sumarsono dan Jawade Hafidz langsung menemui pengurus PWNU Jateng di Jalan Dr Cipto Semarang, Rabu, untuk menyampaikan maksudnya itu. Mereka diterima oleh tiga orang pengurus PWNU masing-masing Wakil Ketua Dr. Abu Habsin MA, Wakil Sekertaris Drs.Aufarul Maron, dan Bendahara Ngadiyono.
<>Pada pertemuan itu, Fraksi minta keikutsertaan dan dukungan moral dari warga NU Jateng untuk memberantas korupsi yang merajalela saat ini. Bahkan bila perlu tepat 45 hari waktu yang dijanjikan Kejati, massa NU ikut turun ke jalan. Selain menggandeng NU, direncanakan hari Kamis (15/7) Fraksi juga akan berkunjung ke PW Muhammadiyah Jateng untuk melakukan hal yang sama.
Mereka berharap dengan menggandeng NU dan Muhammadiyah, ormas ini mau mem-"back up"-nya dalam rangka pemberantasan korupsi di Jateng. "Terus terang saja kami mengharapkan dukungan moral dari NU dan Muhammadiyah Jateng dalam memerangi tindak korupsi khususnya di Dewan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati. Bersama dua ormas terbesar yang memiliki daya presure kuat ini, kami harapkan presure ke Kejati dapat efektif," kata Sumarsono.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Konsorsium LSM Anti Money Politik (Kolamp) Jateng, Jawade Hafidz SH. "Langkah yang ditempuh Fraksi dengan minta dukungan moral kepada NU serta Muhammadiyah,diharapkan dapat memperkuat komitmen gerakan anti korupsi. Karena di tingkat pusat antara NU dan Muhammadiyah sudah pernah mendeklarasikan gerakan antikorupsi,"katanya.
Kejati sebagaimana yang dikatakan Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain, SH hingga sekarang sudah memeriksa 19 orang, terdiri atas 11 anggota Dewan dan delapan pejabat Sekertariat Dewan. Bahkan kabarnya Kejati sudah mendapatkan bukti dokumen dan keterangan saksi. Sesuai UU, kata Jawade, karena sudah mendapatkan dua alat bukti, maka Kejati harus segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Karena secara hukum hal itu sudah cukup kuat. Bila sudah bisa meningkatkan status, Kejati harus bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka serta minta izin ke Mendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan.
"Namun apa yang terjadi, sampai sekarang Kejati masih takut dan ragu untuk melakukannya. Akibatnya, penanganan kasus itu jalan di tempat pada tahap penyelidikan. Alasan masih diperlukan untuk memperdalam dirasa tidak tepat sama sekali," katanya. Oleh karena itu, dengan menggandeng NU, diharapkan ke depan NU bisa berperan aktif meminta Kejati mengingkatkan status pemeriksaan. Bahkan akan lebih baik lagi kalau NU mau mengeluarkan surat resmi ke Kejati untuk tingkatkan status dan tentukan tersangkanya.
"Kalau NU mau melakukan itu, dipastikan akan besar sekali pengaruhnya. Sebab akan ditindaklanjuti dengan langkah riil. Sehingga tepat pada 45 hari sebagai waktu yang diminta, Kejati sudah bisa tentukan tiga hal, yaitu pertama peningkatan status, tetapkan tersangka, dan minta izin Mendagri," katanya.
Menanggapi ajakan itu, Wakil Ketua PWNU Dr. Abu Hafsin menyatakan bahwa PWNU Jateng akan mempelajari terlebih dahulu kalau harus melakukan presur terhadap Kejati. Sebab kebetulan pihaknya bukan ahli hukum dan belum memahami betul persoalan yang terjadi karena hanya mengetahui lewat koran saja. "Sikap hati-hati ini kita lakukan karena sekali melangkah, dibelakang kami ada ribuan umat," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa ijtihad politik NU selama ini sudah jelas terkait dengan masalah korupsi, yaitu bagi seorang koruptor tidak wajib di sholati bila mati. Sehingga NUÂ pada dasarnya tetap komit untuk memberantas korupsi. Selain mempelajari terlebih dahulu, pihaknya dalam waktu dekat akan langsung melakukan koordinasi dengan PW Muhammadiyah Jateng dengan menemui Dahlan Rais.
Sedangkan mengenai desakan ikut menurunkan massa pada saat 45 hari yang dijanjikan Kejati, Abu Hafsin menyatakan sebaiknya itu atas kesadaran warga NU secara pribadi-pribadi. Jika PWNU yang mengerahkan akan sangat rawan sekali, apalagi saat ini masih masa-masa menjelang Pilpres tahap kedua. "Tapi yang jelas kita tetap komit terhadap pemberantasan korupsi. Kami sampaikan terimakasih atas kedatangan teman-teman Fraksi," katanya.
Diakhir audiensi tersebut
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua