Daerah

Forum Muzakarah Majlis Pesantren Salafiah Gelar Pertemuan

NU Online  ·  Selasa, 21 Juni 2011 | 08:38 WIB

Serang, NU Online
Dalam rangka membahas situasi saat ini ditengah masyarakat, Forum Muzakarah Majlis Pesantren Salafiah (MPS) Banten menggelar pertemuan di Pesantren AL-Riadlusholihin, Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ketua Umum MPS KH Matin Syarkowi, pada muzakarah tersebut, ada tiga persoalan yang muncul dari masyarakat, yakni tentang hukum memegang mushaf Alquran, zakat profesi yang diambil dari gaji pegawai negeri sipil atau upah dari pegawai swata atau buruh kemudian tentang tentang talak yang diucapkan oleh seorang suami di depan seseorang tetapi tidak diucapkan di depan istri.
<>
"Ketiga masalah tersebut, sudah sering dilakukan oleh masyarakat. Karena belum ada keterbatasan ilmu, maka masyarakat biasanya menganggap sepele. Nah, itu tugas para ulama," ucap KH Matin melalui HP-nya, Selasa (21/6)

Senada yang diutarakan oleh KH Ubing Surachman, dalam menetapkan hukum haram bagi yang menyentuh, dan membawa mushaf tersebut, para ulama mujtahid bersandar pada Alquran surat Waqi'ah, 56:79. Selain itu, banyak juga hadist yang menunjukkan pada haram menyentuh Alqur'an dalam keadaan berhadast.

Lanjut Matin, menyentuh dan apalagi membawa alquran itu, harus keadaan suci, baik suci dari hadast kecil maupun besar.

Terkait masalah zakat profesi, forum muzakarah, hal tersebut harus harus ditinjau dari asal tarifnya. Jika yang dimaksud profesi itu diambil dari upah atau ujroh pegawai, maka sebesar apapun upah atau gaji yang bersifat ujroh, itu bukan mal yang wajib dizakati.

Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Candra Zaini