Daerah

Fatwa Tak Boleh Dijadikan Alat Merusak dan Mengikis Sikap Tasamuh

NU Online  ·  Senin, 26 Desember 2016 | 03:05 WIB

Fatwa Tak Boleh Dijadikan Alat Merusak dan Mengikis Sikap Tasamuh

Gus Nawir, Katib NU Pringsewu

Pringsewu, NU Online
Seandainya Allah menghendaki semua orang didunia beriman kepada-Nya, maka itu hal yang mudah. Jadi orang beriman itu merupakan sebuah hidayah, bukan karena kita yang menjadikan mereka beriman.

Demikian ditegaskan Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Pringsewu KH Munawir, Ahad (25/12) menjelaskan QS Yunus ayat 99. Hal tersebut dikatakannya menyikapi kondisi sekarang ini dimana masyarakat sudah mulai tergerus sifat tasamuh (toleransinya) karena termakan oleh ulah beberapa kelompok yang mengatasnamakan agama untuk menyerang orang lain.

"Menghadapi sunnatullah berupa beragamnya suku, agama dan warna kulit ini, menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama adalah keharusan. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini," kata kiai muda yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini.

Ia mencontohkan ketika saat ini segala macam hal dapat dijadikan komoditi untuk mengikis sikap tasamuh dan memunculkan benih-benih konflik. Berbagai berita, opini dan artikel yang bertebaran diberbagai media banyak diproduksi untuk menyelipkan misi golongan tertentu.

"Bagi yang tidak berhati-hati membaca dan membagi artikel dengan teliti akan mudah tersulut. Kadang tulisannya panjang seolah-olah menyejukkan namun ada satu atau dua baris yang terselip untuk membakar dan menggelorakan kesemangatan beragama yang kebablasan," katanya.

Ia mencontohkan beberapa fatwa MUI yang sekarang ini dikeluarkan, dipahami dan digunakan untuk dasar memusuhi dan mengikis sikap tasamuh. "Fatwa MUI tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim yang dikeluarkan hendaknya jangan digunakan untuk dasar sweeping dan tindakan pengrusakan," katanya.

Penjelasan tersebut Ia sampaikan saat mensosialisasikan Fatwa MUI tersebut didepan Jamaah Ngaji Ahad Pagi atau Jihad Pagi di Gedung NU Pringsewu. Beberapa penjelasan terkait hal tersebut juga dijelaskan seperti hukum mengucapkan natal, menjaga gereja, memburu diskon natal di pusat perbelanjaan dan bekerja di perusahaan milik orang non-muslim. (Muhammad Faizin/Fathoni)