Daerah

Fatayat Slaranglor Gelar Safari Maulid

Jum, 18 Januari 2013 | 16:03 WIB

Tegal, NU Online 
Mendengar istilah Safari Maulid menjadikan kita terbayang dengan tempat rekreasi atau kunjungan ke tempat sejarah, namun bagi sahabat-sahabat Fatayat NU Ranting Slaranglor kecamatan Dukuhwaru kabupaten Tegal mengistilahkan kata tersebut dengan sederhana yaitu muludan (membaca kitab Maulid) keliling, dari musholla ke musholla dan dari masjid ke masjid.<>

Antusiatisme nampak menyelimuti anggota Fatayat terbukti, mereka merelakan waktu sore hari untuk mengikuti safari Maulid, walaupun untuk menempuh perjalanan dari musholla ke musholla dengan menaiki mobil yang sengaja disewa sendiri oleh Fatayat.

Di hari yang kelima, Kamis (17/1) NU Online memantau  kegitan tersebut dengan meminta keterangan kepada ketua Fatayat NU desa Slaranglor Umroh yang secara kebetulan bertempat di Musholla Baitul Muslimin RT 02 RW 01. Ia menjelaskan safari maulid ini dilaksanakan secara rutin tiap tahun pada bulan Rabiul Awwal atau bulan Maulud.

“Jadi ini bukan yang pertama kali, setiap tahun kami menggelar ini karena memang program kami yang harus dijalankan,“ jelasnya.

Umroh juga mengatakan, Fatayat melakukan itu hanya sebagai upaya melakukan benteng-benteng ahlussunah wal jamaah, yang sekarang mauludan sudah dianggap bid’ah oleh beberapa kelompok Islam.

“Kami ingin meyakinkan kembali agar masyarakat lebih percaya diri terhadap apa yang dilakukan itu tidak bid’ah melainkan mengandung unsur ibadah, karena dengan kita bersama-sama membaca kitab maulid kita bisa bersilaturahmi sesama anggota, mengaji bersama, berarti kan unsur ibadahnya lebih banyak bukan hanya sekedar kumpul,“ jelasnya.

Dikatakan Umroh juga, kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 1 Rabiul Awwal hingga 12 Rabiul Awwal dan dilakukan pada sore hari. “Jadi kami melakukan ini secara bersama-sama lewat Fatayat 12 hari persis, walaupun malam harinya anggota kami juga mengisi di setiap musholla dan masjid di daerah mereka sendiri-sendiri,“ tukasnya.


Redaktur   : Mukafi Niam
Kontributor: Abdul Muiz