Daerah

Depag Sumenep Larang Pungutan PSB di Madrasah

NU Online  ·  Senin, 9 Juli 2007 | 06:38 WIB

Sumenep, NU Online
Departemen Agama (Depag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang keras lembaga pendidikan madrasah melakukan penarikan biaya dalam penerimaan siswa baru (PSB) seperti tahun sebelumnya.

Kepala Dapag Kabupaten Sumenep, Imron Rosyidi, Minggu, mengatakan, dengan adanya program bantuan operasional sekolah (BOS) maka jangan ada madrasah (sekolah) melakukan pungutan apapun dalam penerimaan siswa baru.

&<>;quot;Saya minta jangan sampai ada pungutan dalam PSB di madrasah. Jika diketahui akan ada tindakan tegas," ucapnya.

Pada tahun lalu, sebagian madarasah ada yang menarik sumbangan bagi siswa baru, namun tahun ini jangan sampai terjadi, karena sangat membebani wali murid, katanya.

Ia mengaku telah mengintruksikan kepada kepala seksi Mapenda, untuk mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan semua lembaga pendidikan di bawah naungan Depag.

Sementara, jumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Depag untuk Raudlatul Adfal (RA) sebanyak 443 lembaga, madrasah ibtidaiyah (MI) 501 lembaga, madrasah tsanawiyah (MTs) 200 lembaga, dan madrasah aliyah (MA) sebanyak 62 lembaga. (ant/san)