Daerah

Darah Perempuan Jadi Bahan Diskusi PMII IAIN Pontianak

NU Online  ·  Sabtu, 12 Januari 2019 | 14:30 WIB

Pontianak, NU Online
Kajian fiqih ibadah menjadi perhatian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syeikh Mahfudz at-Tirmasi Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Pontianak, Kalimantan Barat. Memanfaatkan taman terbuka kampus, mereka membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan darah perempuan.

Kegiatan dipandu Mutiatun yang merupakan peserta terpilih pada Pengabdian Pada Masayarakat (PPM)  ke Malaysia beberapa waktu berselang.

Tak hanya diikuti peserta dari Rayon Syeikh Mahfudz at-Tirmasi, kegiatan juga dihadiri Rayon Abu Hanifah dan az-Zarnuji kampus setempat. Mereka tampak bersemangat mengikuti diskusi, karena selain tema yang dibahas sangat akrab, pemateripun sangat mengusai bidang ini. 

Karena kebanyakan peserta diskusi adalah perempuan maka dipilihlah bahasan tentang haid dan istihadlah. Di antaranya tentang pengertian haid dan istihadlah, lama masa haid, hingga cara bersuci dari haid. 

“Darah haid adalah darah yang keluar secara sehat, bukan karena melahirkan ataupun penyakit,” kata Mutiatun, Jumat (11/1). 
Menurutnya, durasi dari darah haid mulai dari sehari semalam dan yang paling lama lima belas hari,” jelasnya. Dan bila lebih dari itu, dihukumi darah istihadlah atau darah penyakit, lanjutnya. 

Kendati demikian, antara darah haid dan istihadlah biasanya sulit dibedakan. “Sehingga perlu adanya kajian terkait itu,” jelasnya. 

Menurutnya, kajian fiqih ini sangat sederhana, akan tetapi perlu hati-hati. “Karena ini merupakan persoalan keseharian bagi perempuan, kajian yang sederhana ini perlu diadakan,” katanya. 

Diskusi berjalan dengan kondusif dengan dihadiri Ketua Komisariat PMII IAIN Pontianak, Tiara Sari dan ketua rayon, Abu Achmad Syafawi. 

Di akhir diskusi diisi pertanyaan hingga berbagi pengalaman terkait tema juga menghiasi keseruan diskusi. Karena kebanyakan peserta adalah perempuan, maka diskusi lebih mengarah kepada sharing masalah keseharian, mulai dari waktu haid sampai tanda istihadlah. (Fitriah/Ibnu Nawawi)