Daerah

Daftar Caleg PKB DIJ 2 Versi

NU Online  ·  Rabu, 14 Januari 2004 | 04:51 WIB

Jogjakarta, NU.Online

 Disaat partai lain sudah mencuri-curi star, budaya konflik internal masih terjadi di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DIJ. Kali ini tak lagi menyangkut keabsahan kepengurusan partai seperti yang terjadi sebelumnya. Tetapi, terkait dengan proses penyusunan daftar calon legislatif (caleg) yang akan bertugas bertugas di parlemen. Sebab, saat ini draft susunan caleg untuk DPRD tingkat satu ada dua versi.

<>

 

Versi pertama adalah daftar caleg yang dihasilkan Tim Mantap DPW PKB DIJ. Sedangkan kedua, berdasarkan keputusan DPP PKB. Daftar caleg versi Tim Mantap telah diberikan ke KPU DIJ pada hari terakhir penyerahkan daftar caleg, Senin (29/12) lalu. Sementara versi DPP, diserahkan dua hari kemudian, Rabu (31/12) bersamaan datangnya surat Ketua Dewan Syura KH Abdurrachman Wahid atau Gus Dur yang dikirimkan kepada Ketua KPU DIJ.

 

Menurut Anggota Biro Pemenangan Pemilu PKB DIJ, Maruli Taufik yang didampingi Wakil Sekretaris Hasyim Turmudzi menyatakan, daftar caleg yang dihasilkan Tim Mantap telah melanggar sejumlah keputusan partai. Yakni Pasal 9 ayat 3 AD/ART PKB serta hasil Rapimnas yang digelar 27-29 Mei 2003 silam. “Sesuai hasil Rapimnas, penentuan caleg ada di tangan DPP. Jadi, keputusan Tim Mantap itu bermasalah dan cacat hukum,” tegas Taufik di Kantor DPW PKB DIJ.

 

Memang sejak awal ada beberapa keganjilan dengan hasil keputusan Tim Mantap. Hasyim menambahkan, beberapa keganjilan tersebut sudah terlihat dari mulai proses penyusunannya. Contohnya, proses keputusan itu tidak dihasilkan di Kantor DPW, tetapi di kediaman Wakil Ketua Ida Fatimah. Bahkan yang lebih ganjil lagi, pada malam penyerahan caleg itu, kantor berikut pesawat faksimil dalam kondisi terkunci.

 

 

“Ini yang aneh. Padahal daftar caleg dari DPP sudah dikirimkan pada malam itu,” ujarnya. Tentang siapa yang telah mengunci, Hasyim mengaku tak tahu. “Itu yang akan kita cari,” ungkapnya. Menyinggung perbedaan daftar caleg itu, Hasyim menyatakan untuk komposisi DPR RI ada perbedaan yang mencolok. Ini terkait dengan nama maupun nomor urut caleg. Dia kemudian menjelaskan datanya. Versi DPP, caleg DPR RI di urutan pertama adalah Zunatul Mafruchah SH, disusul Suharno PA, Umar Syamsul dan Ali Asya’ad. Sedangkan hasil Tim Mantap, Ali Asya’ad di urutan pertama dan Umar Syamsul pada nomor kedua.

 

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, perbedaan itu terlihat di Bantul dan Sleman. Ida Fatimah yang menurut hasil Tim Mantap di nomor pertama, melorot pada nomor kedua. Begitu pula Sekretaris DPW Nur Achmad Affandi dari Sleman yang semula di urutan kedua versi Tim Mantap, pindah nomor urut kelima. Rosoel Shodiq yang diplot di urutan ketiga mewakili