Daerah

Covid Terus Bertambah, Bupati Pringsewu Minta Umat Islam Baca Qunut Nazilah

Sab, 28 November 2020 | 23:35 WIB

Covid Terus Bertambah, Bupati Pringsewu Minta Umat Islam Baca Qunut Nazilah

KH Sujadi, Bupati Pringsewu. (Foto: NU Online/Faizin)

Pringsewu, NU Online
Menyikapi semakin bertambahnya korban meninggal dunia akibat Covid-19 di daerahnya, Bupati Pringsewu, Lampung H Sujadi meminta umat Islam untuk melakukan Qunut Nazilah. Upaya ini merupakan 'ikhtiar langit' agar Allah SWT segera mengangkat virus Corona dari muka bumi ini.

 

Qunut nazilah sendiri adalah doa yang diucapkan saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu (saat i’tidal) karena musibah yang menimpa. Qunut nazilah dapat dilakukan di setiap shalat lima waktu dengan berbagai macam doa sesuai konteksnya. Namun sunnahnya adalah dengan membaca doa qunut yang dilakukan pada shalat subuh.

 

 

"Hari ini bertambah lagi yang meninggal dunia. Sudah ada 7 orang meninggal di Kabupaten Pringsewu," katanya saat saat mengisi Kajian Tafsir Al-Quran secara virtual, Ahad (29/11).


Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


Hal ini diingatkan terus oleh Mustasyar PCNU Pringsewu ini, karena masyarakat saat ini sudah mulai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal ini terlihat dengan sudah banyak kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak massa seperti hajatan, kegiatan keagamaan, dan sejenisnya.


Masyarakat seolah lupa bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Saat ini kecenderungan secara nasional maupun di setiap daerah, kasus Covid terus bertambah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, untuk di Pringsewu sampai dengan 28 November 2020, jumlah positif Covid-19 sudah mencapai 79 orang.


Mulai kendornya masyarakat menerapkan Prokes di tengah semakin meningkatnya Covid-19 ini, disikapi DPRD Pringsewu dengan membuat kesepakatan bersama pemerintah, ormas, dan tokoh agama serta masyarakat dalam Forum Grup Diskusi di Kantor DPRD Pringsewu, Jumat (29/11) .


Kesepakatan tersebut di antaranya meliputi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasar Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2020. Tindak lanjutnya meliputi pelarangan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa seperti hajatan resepsi nikah, festival, dan penutupan sementara objek wisata.


Langkah PCNU Pringsewu
Sebelum kesepakatan yang dibuat bersama di Kantor DPRD Pringsewu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sudah terlebih dahulu menerbitkan imbauan kepada masyarakat dalam menyikapi peningkatan Covid-19 di Pringsewu. Imbauan tersebut tertuang dalam surat PCNU Pringsewu Nomor: 46/PC.013/A.II/XI/2020 tertanggal 24 November 2020.


Isi imbauan tersebut adalah: Pertama, tidak lelah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan melalui 3 M dalam setiap aktivitas yakni Mengenakan Masker, Menghindari Kerumunan, dan Mencuci Tangan). Kedua, menunda berbagai aktivitas organisasi yang mengumpulkan banyak orang (massa) terlebih kegiatan yang sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.   


Ketiga, mengkonsumsi berita-berita dari sumber terpercaya agar terhindar dari beban psikologis yang berdampak negatif bagi kejiwaan sehingga dapat mengakibatkan penurunan imun tubuh. Keempat, mengurangi kegiatan bepergian ke berbagai tempat umum terutama bepergian ke luar daerah yang memiliki status zona kuning, orange, atau merah. Kelima, meningkatkan kepekaan sosial dengan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya di bidang ekonomi dan kesehatan.   


Keenam, senantiasa berikhtiar, berdoa, dan bertawakkal kepada Allah melalui amalan yang telah diijazahkan oleh para ulama serta optimis bisa melewati pandemi Covid-19 dengan sehat dan selamat. Ketujuh, kepada seluruh pengurus NU, Badan Otonom, dan Lembaga untuk dapat menjadi tauladan baik bagi lingkungan dan mengingatkan masyarakat untuk terus berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR