Daerah

NU Pringsewu Dukung Penegakan Hukum Prokes Sesuai Perbup

Jum, 27 November 2020 | 10:20 WIB

NU Pringsewu Dukung Penegakan Hukum Prokes Sesuai Perbup

Rest Area Pringsewu (Foto: Instagram/@ynayudha)

Pringsewu, NU Online
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

 

Tujuan Perbup yang diterbitkan bulan Oktober 2020 disebutkan dalam Pasal 3 yakni untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19. Selain itu juga untuk mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

 

Namun pada praktiknya, Perbup tersebut belum maksimal dijalankan dan dipatuhi oleh warga masyarakat. Hal ini bisa terlihat dari masih adanya kegiatan-kegiatan masal yang melibatkan banyak massa dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan setelah Perbup tersebut dikeluarkan.

 

Meningkatnya kasus dan bertambahnya warga Pringsewu yang wafat akibat positif Covid-19 seolah membangunkan kembali segenap elemen masyarakat untuk kembali memperketat Prokes dan mematuhi Perbup di era new normal. Sampai dengan 24 November 2020 data Dinas Kesehatan mencatat sudah ada 66 kasus positif Covid-19 dan 3 orang meninggal dunia.

 

“Kami dari Nahdlatul Ulama mendukung langkah pengetatan kembali Prokes dan pelaksanaan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Pringsewu,” kata H Taufik Qurrahim, Jumat (27/11).

 

NU juga mendukung poin hasil Rapat Koordinasi yang diinisiasi oleh DPRD Pringsewu, Jumat (27/11) di Kantor DPRD Pringsewu terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

 

Beberapa poin kesimpulan rapat tersebut di antaranya adalah izin keramaian yang tidak akan diberikan tanpa terkecuali dan akan menutup sementara tempat hiburan dan wisata. Acara resepsi seperti hajatan pernikahan dan sejenisnya di rumah warga juga tidak diperkenankan.


“Pelaksanaan akad nikah hanya diperkenankan  di KUA bagi muslim dan rumah ibadah bagi non muslim dan  dihadiri paling banyak 10 orang,” kata Kiai Taufik menyebutkan poin kesepakatan diskusi yang dihadiri berbagai elemen pemerintahan, ormas, dan tokoh masyarakat ini.

 

Untuk menegakkan kesepakatan ini, Tim Gugus Tugas Covid-19 akan maksimal bekerja dari tingkat kabupaten sampai pekon dan melakukan sidak lapangan melibatkan aparatur pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.

 

Langkah NU Pringsewu
Untuk mengingatkan masyarakat tetap istiqamah dan tidak lelah menerapkan protokol kesehatan, PCNU juga telah menerbitkan imbauan dalam menyikapi peningkatan Covid-19 di Pringsewu. Imbauan yang ditanda tangani oleh jajaran Pengurus Syuriyah dan Tanfdiziyah  PCNU Pringsewu ini diterbitkan pada 24 November 2020.

 

Ada tujuh poin imbauan yang disampaikan bagi pengurus, warga NU, dan masyarakat umum.: Pertama, tidak lelah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan melalui 3 M dalam setiap aktivitas yakni Mengenakan Masker, Menghindari Kerumunan, dan Mencuci Tangan). Kedua, menunda berbagai aktivitas organisasi yang mengumpulkan banyak orang (massa) terlebih kegiatan yang sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. 

 

Ketiga, mengkonsumsi berita-berita dari sumber terpercaya agar terhindar dari beban psikologis yang berdampak negatif bagi kejiwaan sehingga dapat mengakibatkan penurunan imun tubuh. Keempat, mengurangi kegiatan bepergian ke berbagai tempat umum terutama bepergian ke luar daerah yang memiliki status zona kuning, orange, atau merah. Kelima, meningkatkan kepekaan sosial dengan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya di bidang ekonomi dan kesehatan. 

 

Keenam, senantiasa berikhtiar, berdoa, dan bertawakal kepada Allah melalui amalan yang telah diijazahkan oleh para ulama serta optimis bisa melewati pandemi Covid-19 dengan sehat dan selamat. Ketujuh, kepada seluruh pengurus NU, Badan Otonom, dan Lembaga untuk dapat menjadi tauladan baik bagi lingkungan dan mengingatkan masyarakat untuk terus berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan