Daerah

Corona Masih Melanda, IAIN Kudus Imbau Tugas Akhir Mahasiswa Ganti Studi Pustaka

Sen, 6 April 2020 | 06:30 WIB

Corona Masih Melanda, IAIN Kudus Imbau Tugas Akhir Mahasiswa Ganti Studi Pustaka

Gedung Rektorat IAIN Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Hamid)

Kudus, NU Online
Wabah virus Corona (Covid-19) kian hari menunjukkan penyebarannya yang pesat. Dengan berbagai pertimbangan, IAIN Kudus menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai tugas akhir mahasiswa baik skripsi maupun tesis. Salah satu bunyi SK tersebut, mahasiswa diimbau untuk mengganti metode lapangan menjadi studi pustaka. 

SK Rektor IAIN Kudus nomor 759 tahun 2020 tentang pedoman penunjukan, pembimbingan, persetujuan, ujian skripsi atau tesis dalam kondisi darurat Covid-19 di lingkungan kampus tersebut. 

SK tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Rektor IAIN Kudus, Dr H Mundakir MAg, ini memutuskan tiga ketetapan. Antara lain tentang pedoman penunjukan, pembimbingan, persetujuan ujian skripsi atau tesis yang berlaku selama kurun waktu darurat Covid-19 sebagaimana keputusan pemerintah.

Lampiran SK ini menyebutkan tiga poin Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tema atau judul skripsi. SOP tersebut dibuat dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan penunjukan, pembimbingan, persetujuan, dan ujian skripsi atau tesis di tengah kondisi darurat Covid-19 di lingkungan IAIN Kudus.

SOP tersebut memuat empat poin. Poin A mengenai SOP penunjukan pembimbing skripsi secara online yang berisi empat klausul. Pertama, mahasiswa mengirimkan sejumlah persyaratan melalui WhatsApp atau surat elektronik/surel (email) Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas. Kedua, setelah menerima pengajuan bimbingan skripsi, petugas memverifikasi seluruh berkas yang diterima.

“Ketiga, Wakil Dekan I Fakultas menerbitkan Surat Penunjukan Dosen Pembimbing Skripsi. Kasubag tersebut kemudian mengirimkannya kepada mahasiswa dan dosen pembimbing. Keempat, mahasiswa melakukan proses bimbingan kepada dosen secara online,” tulis lampiran SK.

Poin B berisi tentang SOP pembimbingan skripsi secara online (daring) yang dirinci melalui tujuh klausul. Antara lain, disebutkan jika revisi dirasa sudah memenuhi standar, yang maka pembimbing memberikan persetujuannya dengan menuliskan “Sudah ACC” (disertai nama terang) melalui WhatsApp atau email. Intinya, komunikasi dosen dan mahasiswa terkait skripsi dilakukan dalam jaringan (daring).

Sementara poin C menjelaskan SOP ujian skripsi yang diselenggarakan Fakultas secara daring atau in-absentia. SOP poin C ini kemudian dirinci dalam 17 klausul mengenai tata cara dan urutan dalam penyelenggaraan ujian skripsi. Dalam klausul ke-10 disebutkan bahwa mahasiswa diberi waktu 10 menit untuk presentasi melalui rekaman video dilanjutkan tanya jawab melalui tulisan.

Terkait judul skripsi atau tesis, SK ini menyebutkan dalam poin D, bahwa bagi mahasiswa yang telah mengumpulkan data dan tinggal menganalisis, maka skripsi tetap jalan sesuai tema. Namun, jika belum melakukan penelitian di lapangan (field research) maka dapat dikonversikan menjadi riset pustaka (library research).

“Bagi mahasiswa yang hendak mengajukan judul disarankan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Bagi yang sudah ujian dan belum selesai revisinya diminta segera konsultasi revisi via daring,” tutup lampiran tersebut.

Sejak diterbitkannya SK tersebut, berbagai tanggapan pro-kontra, khususnya para mahasiswa yang menempuh tugas akhir skripsi pun mengemuka. NU Online berhasil menghimpun tanggapan sejumlah mahasiswa dengan alasan berbeda-beda.

Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori