Banda Aceh, NU.Online
Dari 15 orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Banda Aceh yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), ditambah 11 lainnya berprofesi dosen dan guru, yang diajukan partai politik (Parpol) ke KPU setempat, ternyata tak seorang pun memenuhi syarat.
"Karena berkas tak lengkap dan cara pengisian formulirnya salah, KPU harus mengembalikan semua Caleg bermasalah itu ke Parpol-nya masing-masing, untuk kemudian dapat diperbaiki atau dilengkapi ulang," kata Ketua Pokja Penelitian Calon Anggota DPRD, KPU Kota Banda Aceh, Aidil Azhari SH, kepada wartawan.
<>Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi, dari 566 orang Caleg yang diajukan 24 Parpol ke KPU, ternyata 80 persen diantaranya, dinyatakan tidak memenuhi syarat normatif yang ditetapkan undang undang. Hampir semua berkas Caleg harus dikembalikan ke seluruh Parpol kontestan Pemilu. "Alasannya, selain persyaratannya yang tidak lengkap, juga tata cara pengisian formulir, dilakukan acak- acakan," katanya.
Aidil Azhari menambahkan, kesalahan yang paling menonjol dilakukan para Caleg DPRD Kota Banda Aceh, antara lain, tidak melampirkan fotokopi dan legalisir ijazah, pengisian formulir tak lengkap, plus tak menyertakan surat keterangan kesehatan general check up secara benar.
Sebagian besar Caleg DPRD Banda Aceh, hanya melampirkan surat keterangan kesehatan yang asal-asalan. Artinya, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dokter itu, tidak menerangkan apakah yang bersangkutan dalam kondisi sehat atau kurang sehat. Sebagai catatan, semua Parpol (24 Parpol peserta Pemilu 2004) di Kota Banda Aceh, baru menyerahkan berkas Caleg menjelang detik-detik terakhir penyerahan berkas. Padahal, Parpol memiliki waktu selama sepekan, menjelang akhir tahun lalu.
Belum diketahui secara persis mengapa Parpol sampai menyerahkan berkas Caleg yang tidak lengkap seperti itu. Diperkirakan, mereka tergesa-gesa karena dikejar batas waktu penyerahan berkas. Ia mengatakan, seharusnya Parpol dan Caleg membaca ketentuan mengenai persyaratan administratif yang harus diisi, sehingga tidak timbul kekeliruan atau kekurangan.
Terkait tidak lengkapnya berkas para Caleg, KPU masih memberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan hingga 19 Januari 2004. Tapi, bila dalam batas toleransi, Parpol belum juga melengkapi bekas Calegnya, maka KPU akan mencoret para Caleg yang tak memenuhi syarat tersebut.
Kecuali itu, sesuai hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kota Banda Aceh, dari 566 Caleg yang diajukan 24 Parpol, diketahui 427 diantaranya tercatat sebagai Caleg laki-laki, dan 139 Caleg perempuan. Hingga saat ini, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar, yang memenuhi kuota 30 persen Caleg perempuan. Sedangkan Parpol lainnya, meskipun diberi toleransi menambah Caleg perempuan, tapi, hingga Selasa (6/1) belum ada Parpol yang mengajukan tambahan Caleg perempuan," jelas Aidil Azhari. (kd-NAD/Muntadhar)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
3
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
6
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
Terkini
Lihat Semua