Daerah

Bupati Pekalongan Bersihkan Sampah Sisa Kegiatan Banser di Kajen

NU Online  ·  Ahad, 25 November 2018 | 05:00 WIB

Bupati Pekalongan Bersihkan Sampah Sisa Kegiatan Banser di Kajen

Bupati Pekalongan dan Tim Saber bersihkan Alun-alun

Pekalongan, NU Online
Bupati Pekalongan H Asip Kholbihi ikut serta dalam kegiatan kerja bhakti membersihkan Alun-alun Kajen yang pada malam sebelumnya digunakan acara Banser Jateng dan DIY yang dihadiri Presiden RI H Joko Widodo. Bupati Asif membersihkan bersama Tim Sapu Bersih (Saber) Sampah, Jumat (23/11) pagi kemarin. 

Dalam kesempatan itu, Asip menyapu dan mengangkat sampah, hingga memindahkan ke kendaraan pengangkut sampah untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tak pelak dengan aksi Bupati ini, menambah semangat tim saber sampah menyelesaikan tugasnya sehingga beberapa jam saja alun alun menjadi bersih kembali.

Asip menuturkan bahwa terdapat peraturan untuk siapapun penyelenggara acara yang memanfaatkan fasilitas publik di Kabupaten Pekalongan wajib membersihkan sendiri fasilitas publik yang digunakan tersebut. 

“Dan peraturan itu akan melekat pada perjanjian perijinan penggunaan fasilitas publik tersebut. Aturan ini akan dijadikan aturan baku di Kabupaten Pekalongan,” ungkap Bupati.

Menurutnya, Kabupaten Pekalongan sudah menjadi kota Adipura sejak tahun 2017 jadi peraturan dan kegiatan kebersihan ini merupakan bentuk implementasi dari Adipura untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, damai, bersih dan tertata.

“Saya juga mengimbau untuk para pengunjung jika melakukan kegiatan di tempat publik diharapkan untuk membawa sampah sendiri untuk ditaruh ditempat sampah. Jadi nanti sisanya akan dibersihkan oleh tenaga reguler dari Tenaga Kebersihan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tandasnya.

Dan peraturan ini hendaknya harus dipatuhi oleh siapapun yang akan menggunakan fasilitas publik di Kabupaten Pekalongan. Pihak penyelenggara juga tidak boleh membayar kepada Pemkab Pekalongan sebagai uang retribusi, karena mereka tetap harus bertanggungjawab terhadap komitmen dalam perijinan-perjanjian untuk membersihkan kembali fasilitas publik yang digunakan tersebut. 

“Namun, apabila peraturan tersebut dilanggar oleh pihak penyelenggara, maka sanksinya adalah apabila mengajukan perijinan kembali tidak akan diperbolehklan oleh Pemkab Pekalongan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, malam sebelumnya Alu-alun Kota Kajen Kabupaten Pekalongan digunakan Ansor dan Banser untuk kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Pahlawan dengan dihadiri ratusan ribu Ansor-Banser se Jateng dan DIY.

Lautan Banser yang berada di Alun-alun tentu potensi menghasilkan sampah yang seharusnya dibersihkan pengguna usai acara dilaksanakan. Namun pada pagi harinya tumpukan sampah berserakan di mana-mana. Dan Bupati Pekalongan beserta  tim saber dengan sigap membersihkannya. (Muiz)