Daerah

BAZ Brebes Gelontorkan Zakat Rp 583 Juta

NU Online  ·  Kamis, 27 Agustus 2009 | 02:05 WIB

Brebes, NU Online
Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Brebes pada H-15 sebelum Lebaran, siap menyalurkan zakat dan infaq senilai Rp 583 juta lebih kepada yang berhak menerimanya. Hal itu sesuai hasil keputusan rapat pentasyarofun (pendistribusian-red) Zakat di Kantor BAZ, Jalan Ahmad Yani, Rabu (26/8).

Hingga periode Juli 2009,pemasukan zakat yang diterima BAZ senilai Rp 513.711.800 dan Infaq Rp 70.287.900. "Sehingga, totalnya mencapai Rp 583.999.700," ujar Ketua BAZ Kabupaten Brebes,  H Zaenal Arifin kepada NU Online usai memimpin rapat.<>

Dari pemasukan itu, direncanakan 62,5 % atau Rp 321.609.881 akan didistribusikan untuk fakir miskin di 297 desa. Setiap desa akan mendapat alokasi 10 orang fakir miskin yang diusulkan kepala desa setempat. Selain itu, juga diberikan kepada fakir miskin yang diusulan lembaga atau organisasi keagamaan. "Rencananya, pendistribusian zakat ini akan dilakukan pada H-15 sebelum Lebaran," jelasnya.

Menurut dia, zakat dan infaq juga akan disalurkan bagi fisabilillah (pejuang Islam-red) sebesar 12,5% atau Rp. 64.213.976. Sasarannya, untuk guru TPQ, guru ngaji dan guru Madrasah Diniyah (MDA). Sementara, untuk ghorim (penyandang utang-red) dialokasikan sebesar 6,25 % atau Rp 32.106.988. Mereka di antaranya, penjual tempe, penjual tahu dan penjual kangkung. "Mereka mendapat hutang tanpa bunga di BAZ, tapi tidak mampu membayar," ujarnya.

Sementara untuk Ibnu Sabil (orang yang kekurangan bekal diperjalanan), lanjut dia, dialokasikan sebesar 6,26%  atau Rp 32.106.988. Kemudian, untuk amil Kabupaten dan pemungut zakat sebesar 12,5% atau Rp. 64.213.976."Dana yang terhimpun di BAZ ini merupakan zakat mal dan infaq. Adapun zakat fitrah dan zakat pertanian dikelola BAZ di tingkat kecamatan," terangnya.

Dia mengatakan, selama ini BAZ kabupaten menerima zakat mal dan infaq dari para PNS melalui masing-masing instansinya. Total pembayaran zakat dan infaq dari PNS mencapai 90 persen, dan sisanya 10 persen dari masyarakat umum. "Kami imbau warga agar membayar zakat pada lembaga yang resmi. Ini Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam ketentuan itu sudah diatur mekanisme dan pertanggungjawaban penyaluran zakat yang benar," ungkapnya. (was)