Daerah

Bagaimana Hukum Bermain Game Online Sampai Alami Kebutaan?

Sel, 5 November 2019 | 13:45 WIB

Bagaimana Hukum Bermain Game Online Sampai Alami Kebutaan?

Ilustrasi: engadget.com

Lampung Tengah, NU Online
Di era digital saat ini, berbagai jenis permainan berbasis komputer dan smartphone berkembang dengan pesat. Tak sedikit orang yang kecanduan permainan game. Padahal, namanya kecanduan dapat berdampak negatif bagi kesehatan jiwa dan raga, menimbulkan banyak penyimpangan baik sosial atau budaya di masyarakat. Terlebih saat ini juga sudah berkembang permainan game online yang berbau kekerasan.

Menyikapi fenomena ini Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Provinsi Lampung menyatakan bahwa game online yang berdampak pada kecanduan dan mengakibatkan kerusakan seperti menyebabkan kebutaan, hukumnya haram. Bukan hanya itu, para pengembang atau developer game ini juga terkena hukum haram tersebut.
 
"Sebenarnya ada juga manfaat lain dari game-game yang ada. Tapi jika sampai pada titik kecanduan dan menimbulkan efek berbahaya seperti kebutaan, maka hukumnya haram," kata Ketua LBMNU Lampung, KH Munawir sesaat setelah kesepakatan tersebut diambil melalui forum bahtsul masail yang dilaksanakan di Pesantren Darussaadah, Lampung Tengah, Sabtu (2/11).

Dihasilkannya keputusan haram ini berdasarkan kajian mendalam dari para peserta Bahtsul Masail yang berasal utusan pondok pesantren se-Provinsi Lampung. Para kiai, pengasuh dan dewan guru pesantren ini mengambil berbagai dalil nash dari kitab-kitab seperti Fathul Muin, I’anatut Thalibin, Fathul Wahab, dan berbagai kitab kuning lainnya.

Selain tentang game online, forum bahtsul masail tersebut juga membahas permasalahan hukum haji bagi wanita haid. Pembahasan ini terkait kondisi jamaah haji Indonesia yang dalam pemberangkatanya dibagi menjadi dua kelompok terbang (kloter). Jamaah haji yang ikut pada kloter kedua berangkat sudah mendekati musim haji dan ada jamaah haji wanita yang sedang melaksanakan ibadah umrah wajib (haji tamatu’).

"Ketika akan melaksanakan thawaf, wanita ini datang bulan (haid) sampai pelaksanaan armina. forum bahtsul masail membahas bagaimana setatus ibadah haji orang tersebut?" kata Kiai Munawir.

Menurut Kiai Munawir, forum menyepakati, jika haid yang dialami sampai dengan amal haji atau tanggal 9 Dzulhijjah, maka status hajinya menjadi qiran dan sah. Hal ini karena pelaksanaannya dilakukan bersamaan dan wajib membayar dam karena qirannya. 

"Jika datang bulannya melewati tanggal 9 atau waktu thawaf ifadlah maka sah dengan mengikuti mazhab Hanafi yang tidak mensyaratkan towaf harus suci," jelasnya.

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Abdullah Alawi