Aliansi Pemuda Muslim Rembang Tolak 7 Kafe Karaoke Menyimpang
NU Online · Ahad, 13 Maret 2016 | 03:03 WIB
Lima organisasi Islam yang menamakan diri Aliansi Pemuda Muslim Rembang (APMR) menilai 7 kafe karaoke yang diduga menyimpang dari perizinan karena menjual miras dan menyediakan “layanan plus-plus”. Ketujuh karaoke tersebut berada di Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah.
Lima organisasi yang dimaksud adalah Karang Taruna Kecamatan Kragan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Alumni Santri Sarang, Gerakan Pemuda Ansor, dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kragan Mansyur Ahmadi menyatakan, dirinya mendukung sejumlah tokoh agama dan para pemuda yang menolak keberadaan tujuh kafe karaoke tersebut.
"Saya menduga ada beberapa kafe karaoke di Kragan menyediakan layanan plus-plus dan menjual miras. Ada juga kafe karaoke yang berkedok rumah makan, nah ini perlu di tindak dan ditertipkan,” katanya kepada NU Online.
Menurut catatan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Rembang, hanya ada 8 titik kafe yang berizin tetapi tidak termasuk kafe karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Kragan.
Tujuh kafe karaoke di Kecamatan Kragan yang ditengarai tak berizin dan menyimpang itu di antaranya 3 terletak di Desa Tanjungan dan Kebloran, serta 1 di Desa Sendangwaru. Sedangkan kafe karaoke yang berkedok rumah makan berfasilitas karaoke tetapi justru menjadi kafe karaoke berada di Desa Sendangwaru. (Ahmad Asmui/Mahbib)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua