Bahtsul Masail

Saat Sahabat Non-Muslim Menyuguhkan Daging, Bagaimana Sikap Kita?

Ahad, 23 Mei 2021 | 22:30 WIB

Saat Sahabat Non-Muslim Menyuguhkan Daging, Bagaimana Sikap Kita?

Kita boleh mengonsumsi makanan pemberian nonmuslim dengan catatan tidak mengandung zat yang diharamkan dalam Islam.

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, kami bertetangga dengan banyak nonmuslim. Kami saling berbagi makanan kadang sup dan kadang rendang pada berbagai acara keagamaan. Kami mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (hamba Allah/Sleman)


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada prinsipnya umat Islam boleh memakan apa saja yang baik, kecuali daging sejumlah hewan (babi, anjing, ular, binatang buas, bangkai, dan sejumlah hewan yang diharamkan dalam hadits) dan zat yang diharamkan untuk dikonsumsi (khamr).


Al-Qur’an dalam Surat Al-Maidah ayat 5 menyatakan kehalalan semua makanan yang baik. Surat Al-Maidah ayat 5 juga menyebutkan kehalalan makanan Ahli Kitab:


الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ


Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu makanan yang baik. Makanan Ahli Kitab halal bagimu. Demikian juga makananmu halal bagi mereka,” (Surat Al-Maidah ayat 5).


Ibnu Baththal ketika mensyarahkan Shahih Bukhari mengangkat ikhtilaf ulama perihal mengonsumsi makanan atau menerima hadiah pemberian nonmuslim (Yahudi Ahli Kitab ketika itu yang umumnya bermata pencarian dari riba).


قال ابن المنذر: واختلف العلماء فى مبايعة من الغالب على ماله الحرام وقبول هداياه وجوائزه، فرخصت طائفة فى ذلك ، كان الحسن البصرى لا يرى بأسا أن يأكل الرجل من طعام العشار والصراف والعامل، ويقول: قد أحل الله طعام اليهود والنصار، وأكله أصحاب رسول الله، وقد قال تعالى فى اليهود: 
أكالون للسحت


Artinya, “Ibnul Mundzir mengatakan, ulama berbeda pendapat perihal muamalah dengan orang yang hartanya lebih dominan haram; perihal menerima hadiah dan pemberiannya. Sekelompok ulama memberikan rukhshah perihal ini. Imam Al-Hasan Al-Bashri memandang tiada masalah seseorang yang mengonsumsi makanan (pemberian) petugas pungutan 1/10, kasir, petugas pembayar gaji. Al-Hasan berkata, ‘Allah menghalalkan makanan orang yahudi dan nasrani. Para sahabat Rasulullah juga memakannya. Padahal, Allah telah menyifatkan orang Yahudi sebagai pemakan riba,’” (Ibnu Baththal, Syarah Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: tanpa tahun], juz VI, halaman 338).


Dari sini dapat disimpulkan bahwa kita boleh mengonsumsi makanan pemberian nonmuslim dengan catatan tidak mengandung zat yang diharamkan dalam Islam.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)