Hukum Terima Amplop oleh Imam, Khatib, Muazin, dan Guru TPQ
NU Online · Sabtu, 21 April 2018 | 04:00 WIB
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Gejala ini terbilang fenomena baru di mana tidak terjadi di zaman Rasulullah SAW. Gejala ini muncul di zaman kerajaan Islam sepeninggal Rasulullah.
Pada masa kerajaan Islam, negara mengalokasikan anggaran untuk guru Al-Quran, guru pelajaran agama Islam, para imam, khatib Jumat, muazin di masjid-masjid, dan aktivitas keagamaan lainnya.
Dari situ ulama mutaqaddimin memutuskan bahwa mereka itu semua makruh hukumnya menerima insentif atau bisyarah dari masyarakat karena mereka telah menerimanya dari negara. Ulama mutaqaddimin memandang insentif atau bisyarah dari masyarakat untuk petugas keagamaan sebagai sejenis gratifikasi yang kita kenal sekarang.
Tetapi ketika kondisi berubah, para ulama mengubah pandangan mereka terhadap insentif atau bisyarah dari masyarakat untuk petugas keagamaan seperti imam shalat wajib harian, khatib sembahyang Jumat atau sembahyang Id, muazin, guru Al-Quran, guru agama, atau jenis aktivitas keagamaan lainnya.
Ketika kerajaan-kerajaan Islam itu tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk imam dan khatib Jumat, ulama muta’akhirin–salah satunya Ibnu Rusyd–membolehkan mereka menerima amplop atau insentif dari masyarakat seperti diangkat oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini:
Artinya, “Ulama muta’akhirin mengeluarkan fatwa mubah bagi seseorang untuk menerima insentif atas pengajaran Al-Quran, tugas keimaman shalat, tugas khutbah, tugas adzan, dan seluruh aktivitas keagamaan lain seperti shalat puasa, dan haji. Fatwa ini berbeda dengan hukum yang telah ditetapkan di kalangan ulama pada masa lalu seperti ulama Hanafiyah dan madzhab lainnya. Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan perubahan zaman dan terhentinya anggaran negara (baitul mal) untuk guru agama dan mereka yang aktif pada syiar-syiar kegamaan dengan asumsi bila mereka sibuk bekerja di bidang pertanian, perdagangan, atau atau perburuhan, maka syiar-syiar keagamaan akan terbengkalai,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah, [Damaskus, Darul Maktabi: 2001 M/1421 H], cetakan pertama, halaman 23).
Rasulullah SAW sendiri mengizinkan sahabatnya untuk menerima insentif dari masyarakat atas praktik ruqyah melalui ayat-ayat Al-Quran. Hadits ini dapat ditemukan pada riwayat Imam Bukhari berikut ini:
Artinya, “Dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Abdullah bin Abbas bahwa beberapa sahabat Rasulullah melewati masyarakat yang bermukim di dekat sumber air di mana salah satu penduduknya tersengat binatang berbisa. Seseorang dari masyarakat setempat mendatangi mereka, lalu berkata, ‘Adakah di antara kalian yang bisa berjampi karena ada korban tersengat di air ini?’ Salah seorang dari mereka beranjak lalu berjampi dengan membaca Surat Al-Fatihah dengan upah kambing. Korban tersengat itu sembuh. Ia lalu membawa upah kambing yang dijanjikan, tetapi para sahabat Rasulullah enggan menerimanya. Mereka berkata sampai tiba di Kota Madinah, ‘Apakah kau menerima upah atas pembacaan kitabullah.’ Tiba di MAdinah, mereka mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, ia mengambil upah atas bacaan Al-Quran?’ rasulullah SAW menjawab, ‘Sesungguhnya pekerjaan berupah yang paling layak kau ambil adalah kitab Allah,’” (HR Bukhari).
Dari sini kita dapat memahami bahwa guru Al-Quran, khatib, imam, ahli hikmah yang meruqyah boleh menerima amplop, bisyarah, atau insentif dari masyarakat. Tetapi pada suatu masa di mana negara mengalokasikan dana untuk syiar keagamaan, mereka makruh menerima amplop dari masyarakat karena bisa dibilang bahwa mereka itu adalah sejenis PNS sehingga tidak boleh dan tidah perlu menerima insentif dari masyarakat. Sementara ketika kondisi berubah seperti masa Rasulullah, maka mereka boleh menerima pemberian dari masyarakat.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua