Warta

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Peroleh Visa Haji

Sabtu, 11 Juli 2009 | 02:12 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengingatkan, calon jemaah haji yang tidak divaksin meningitis tidak akan mendapatkan visa untuk melaksanakan haji.

Penggunaan vaksin meningitis merupakan kewajiban yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi bagi seluruh calon jemaah haji dari penjuru dunia, termasuk asal Indonesia. Kebijakan ini diterapkan karena tanah suci merupakan kawasan endemik meningitis.<>

"Isu enzim babi ini sudah bersih. Vaksin meningitis ini sudah ditetapkan di 77 negara peserta haji, termasuk Malaysia dan Arab Saudi," ungkap Maftuh Basyuni kepada di Jakarta, Kamis (9/7).

Menurutnya, bahan vaksin tersebut dibuat oleh sebuah perusahaan di Belgia. Bagi jemaah haji yang ragu Departmen Kesehatan akan memproduksi vaksin meningitis tahun depan tanpa menggunakan enzim babi. "Jemaah haji yang ragu silakan turun untuk tahun berikutnya," katanya.

Menag menyatakan, semua jemaah harus menggunakan vaksin tersebut, jika tidak yang bersangkutan tidak akan mendapatkan visa untuk melaksanakan ibadah haji.

Senada dikemukan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad, bahwa Arab Saudi dikategorikan endemik meningitis. Sebab itu, semua jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci harus divaksin. "Ada nota dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan vaksin bagi calon jemaah haji yang berangkat. Jika tidak pemerintah Arab Saudi akan menolak visanya," paparnya.

Mengenai flu babi, Sjafii mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi juga sangat emperhatikan masalah itu. "Kami akan memberikan screening dan obat tamiflu kepada para jemaah agar terhindar flu babi," ujarnya.

Selain itu, Depkes sudah melengkapi masker dan memiliki sejenis rumah sakit TBC di Makkah. "Kita mengharapkan tahun depan akan memproduksi vaksin yang halal. Kalau haram itu kan kewenangan MUI," pungkasnya. (nur/ant)


Terkait