Warta

Ulama NU Harus Perluas Cakupan Bermazhab

Senin, 19 Juli 2004 | 15:28 WIB

Jakarta, NU Online
Saat ini orientasi penggunaan fikih yang terlalu mendasarkan diri pada mazhab Syafii dikalangan NU harus mulai diperluas lagi karena banyak permasalahan kontemporer yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan syafiiyah.

Hal tersebut mengemuka dalam seminar dan halaqah pra muktamar NU ke 31 “Pengembangan Metodologi Pengambilan Hukum Islam” di Gedung PBNU Jakarta, Senin 19 Juli 2004.

<>

Hadir dalam acara tersebut rais syuriah PWNU dari seluruh Indonesia selain para ahli fikih yang berada dalam lajnah bahtsul masail. Berbicara dalam acara tersebut Dr. Masyhuri Naim, Dr. Anwar Ibrahim, KH Makruf Amin dan beberapa pembicara lainnya. Sementara itu dari jajaran PBNU hadir KH Hasyim Muzadi dan juga Plh Masdar F. Mas’udi.

NU memang mengakui adanya 4 mazhab. Namun demikian, pemahaman terhadap pendekatan mazhab lainnya sangat kurang dan diberbagai pesantren, sebagian besar kitab-kitab yang diajarkan adalah kitab-kitab yang berorientasi Syafii.

Beberapa peserta halaqah mengungkapkan contoh masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan mazhab Syafii seperti masalah jual beli. Dalam mazhab ini, jual beli harus disertai akad. Kondisi ini akan menimbulkan kesulitan dalam masa sekarang ini karena banyak transaksi yang cukup menggunakan mesin atau pembelian dengan pesanan yang dibayar melalui kartu kredit sehingga tidak mungkin adanya akad. Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan pendekatan mazhab lainnya.

Contoh lainnya adalah tentang shalat Jum’at. Syafii tidak mengakui adanya shalat Jum’at yang pesertanya kurang dari 40 orang. Di beberapa daerah transmigrasi, ini akan menimbulkan kesulitan. Hal lainnya adalah pelaksanaan shalat Jum’at diberbagai lokasi seperti pabrik dan gedung-gedung bertingkat. Ini tidak diperbolehkan menurut imam Syafii, tapi menurut pendekatan lainnya diizinkan.

“Tidak masalah menggunakan pendekatan dari mazhab lainnya asalkan juga dijelaskan dasar Qur’an dan hadistnya sehingga masyarakat dapat meyakini bahwa ini memang benar,” ungkap salah satu peserta diskusi.

Dr. M. Anwar Ibrahim yang menjadi salah satu pembicara dalam acara tersebut juga berpendapat bahwa pesantren saat ini harus banyak mempelajari ilmu ushul fikih agar para santri dapat berfikir secara baik dalam mempelajari fikih.

Dalam berbagai masalah, terdapat banyak perbedaan pendapat tentang hukumnya. Namun demikian, ilmu ushul fikih sendiri tidak memiliki banyak perbedaan antara satu mazhab dengan lainnya.

Dengan memahami ushul fikih, seseorang akan mengetahui dengan baik dasar dan alasan dari pengambilan satu keputusan. Akan tetapi ilmu ini bukan sesuatu yang mudah. Kendala bahasa yang sulit menjadi tantangan bagi mereka yang ingin mempelajari ushul fikih.(mkf)


Terkait