Warta

Sekolah Internasional Tak Jamin Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Juni 2010 | 07:21 WIB

Kudus, NU Online
Keberadaan rintisan sekolah berstandar Internasional (RSBI) dinilai belum  menjamin mutu pendidikan nasional meningkat. Pasalnya, RSBI tersebut  dalam kenyataanya hanya menunjukkan kualitas dari sisi sarana prasarana sekolah saja, belum membawa pengaruh pada peningkatan Sumber daya manusianya.

Penilaian ini dilontarkan pengurus Departemen Kebijakan Public Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Saiful Anas dalam perbincangan dengan NU Online, di kantor NU kudus, Rabu (2/5) malam.<>

Menurut Anas, lahirnya kebijakan RSBI ini akan menjadikan pendidikan sebagai alat 'kepentingan’ yang mengakibatkan sekolah menjadi mahal.

“Padahal sumber dana untuk  RSBI semuanya berasal dari pemerintah, tetapi prakteknya kok masih saja mahal sekolahnya. Akibatnya, tidak semua masyarakat bisa menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut kecuali orang yang berduit,” kritiknya.

Adanya anggaran 20 % untuk pendidikan, kata mantan ketua PC IPNU Kudus ini, belum bisa dioptimalkan penggunaannya untuk kepentingan mutu guru maupun anak didik, melainkan lebih banyak digunakan pada pembangunan sarana-prasarana.

“Sudah sepatutnya undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional harus dirubah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat,” tegasnya lagi.

Hal sama juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia, Jawa Tengah, Muh. Zen. Ia  menilai, keberadaan rintisan sekolah bertaraf internasional perlu ditinjau ulang karena menimbulkan kesenjangan di masyarakat.

"Keberadaan sekolah semacam ini justru menimbulkan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu secara ekonomi," katanya  di Semarang selasa (1/5)

Kondisi itu, katanya, menyebabkan banyak sekolah justru berlomba-lomba untuk mengubah statusnya dari sekolah umum menjadi RSBI.

Anggota DPRD Jawa Tengah ini juga menilai  tidak ada standar yang jelas tentang keberadaan sekolah semacam itu.

”Untuk merubah itu harus diawali dengan  merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama pasal 50 yang mengatur tentang rintisan sekolah bertaraf internasional," kata Zen .(adb)


Terkait