Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar, Kamis (3/4) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Udang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP). Pengesahan UU KIP ini dihadiri menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh dan Menkum HAM Andi Matalatta.
UU ini terdiri dari 13 bab dan 64 pasal. Dalam UU ini diatur mengenai informasi penting yang boleh diakses publik. Informasi yang bisa diakses antara lain mengenai BUMN/BUMD dalam pasal 14, partai politik dalam pasal 15, dan organisasi non pemerintah yang tercantum dalam pasal 16.<>
UU ini juga mengatur informasi yang dikecualikan agar tidak diambil datanya dalam pasal 17. Informasi itu antara lain mengenai data intelijen, data mengenai pelapor dan saksi, dan informasi yang membahayakan keamanan, sarana dan prasarana penegak hukum.
UU ini, menurut M. Nuh, mengamanatkan dibentuknya komisi informasi publik di tingkat pusat provinsi dan kabupaten kota bila dirasa perlu. Dua tahun setelah Undang-Undang KIP disahkan, akan ada dua peraturan pemerintah yang akan melengkapi undang-undang ini. Yaitu PP tetang tata cara pembebanan ganti rugi badan publik, dan PP tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan.
Selain itu, meski UU ini bernama undang-undang keterbukaan informasi publik, tapi menurut M. Nuh dalam UU ini masih tercantum empat komponen pengecualian bagi publik dalam mendapatkan informasi yang menyangkut pertahanan, keamanan nasional, hak kekayaan intelektual dan ketahanan ekonomi nasional dan hak pribadi.
Dalam UU ini tertulis setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik, akan dikenakan tindak pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta. "Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, akan menjadikan informasi berbagai pihak menjadi transparan. Baik di pemerintah maupun di masyarakat," kata M Nuh. (nam)