Warta

Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura Akan Mulai Dirundingkan Hari Ini

Senin, 17 Januari 2005 | 02:01 WIB

Jakarta, NU Online
Indonesia dan Singapura akan memulai perundingan perjanjian ekstradisi kedua negara dengan mengadakan pertemuan tingkat pejabat teknis untuk membicarakan masalah yang sekian lama menjadi ganjalan dalam hubungan bilateral itu, demikian Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura. Bila Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi, sejumlah konglomerat hitam dari Indonesia yang bersembunyi di Singapura dan telah melarikan ratusan triliunan rupiah uang rakyat Indonesia selama ini akan bisa ditangkap dan diadili di Indonesia. Selain itu, negara kota yang didirikan oleh Thomas Stanford Raffles pada pertengahan abad ke-19 itu juga dapat menghapus citranya sebagai sarang penjahat kelas kakap dari Indonesia.

Siaran pers dari KBRI Singapura, Minggu (16/1), menyebutkan, pertemuan tingkat pejabat teknis yang akan berlangsung di Singapura, 17-18 Januari, itu menunjukkan adanya "political will" dari kedua belah pihak untuk duduk secara bersama-sama menyelesaikan masalah yang menjadi kepentingan bersama.

<>

Delegasi Indonesia ke pertemuan itu dipimpin Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, dan delegasi Singapura dipimpin pejabat senior yang juga anggota Kejaksaan Agung Jeffrey Chan Wah Teck. 

Pertemuan di Singapura itu merupakan tindak lanjut dari saling pengertian yang dicapai antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong dalam pertemuan mereka di Jakarta pada 8 Nopember 2004.

Pertemuan dua pucuk pimpinan pemerintahaan dua negara ketika itu antara lain mengupayakan untuk mendorong kesempatan yang terbuka luas guna meningkatkan hubungan biletaral di berbagai bidang. Selain itu sekaligus juga menyelesaikan masalah-masalah penting yang ada, termasuk penyusunan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. (Dul)


Terkait