Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan pihaknya tidak bisa melarang pengurus NU di berbagai level kepengurusan mengikuti pemilihan kepala daerah dengan mendaftarkan diri sebagai salah satu calon.
"Khittah NU itu tidak melarang warga NU menjadi fungsionaris partai politik, atau bahkan menjadi calon presiden, wapres, gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota, dan wawali, juga tidak apa-apa. Tapi bagi pengurus harus memenuhi ketentuan yang ada," katanya di Surabaya, Selasa (29/6).<>
Ia mengatakan hal itu saat menghadiri perayaan hari lahir (Harlah) ke-87 NU dengan memotong tumpeng di Gedung Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Jalan Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya.
Menurut Said Aqil, warga NU yang ingin menjadi fungsionaris parpol, dalam manajemen khittah tidak boleh rangkap jabatan dengan kepengurusan di NU, sehingga yang bersangkutan harus memilih salah satu.
"Kalau menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) juga boleh, tetapi manajemen khittah melarang ketua umum (ketua) dan rais aam (rais syuriah) untuk mencalonkan. Kalau ketua dan rais syuriah tetap mencalonkan diri, maka dia harus mundur dari kepengurusan NU," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, PBNU misalnya telah menyurati Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Jember yang mencalonkan diri dalam Pilkada Jember dengan meminta untuk memilih tetap menjadi ketua NU atau ikut pilkada.
"Beliau memilih untuk tetap mencalonkan diri dalam pilkada, karena itu beliau harus mundur, tetapi kita tetap mendoakan supaya berhasil dalam pilkada itu," katanya.
Sementara itu tasyakuran dan tumpengan Harlah ke-87 NU yang bertepatan dengan 16 Rajab 1431 Hijriah itu dihadiri Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar dan Ketua PWNU KH Mutawakkil Alallah, serta jajaran PWNU Jatim. (ant/nam)