Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, pelaku pernikahan yang menurut undang-undang tidak sah seperti pernikahan siri bisa dikenai sanksi. "Sesuai dengan fatwa yang diputuskan di Padangpanjang, Sumatra Barat, Januari 2009, dengan mengacu pada undang-undang perkawinan tahun 1974, sebuah pernikahan harus sah secara agama dan negara," kata Amidhan di Jakarta, Senin (15/2).
Kalau secara agama sah tapi negara tidak, maka bertentangan dengan undang-undang, ada sanksinya, katanya. Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama.<>
Lebih lanjut, Amidhan menjelaskan, undang-undang perkawinan memang tidak memuat aturan khusus tentang pernikahan siri namun ketentuan itu mewajibkan warga negara yang menikah melaporkan pernikahannya ke instansi terkait.
Meski secara agama sah, pernikahan siri tidak dicatatkan atau dilaporkan ke lembaga pencatatan negara. "Kalau tidak melaporkan pernikahan bisa kena hukuman pidana tiga bulan dan denda Rp7.500 kalau tidak salah," katanya.
Ketentuan itu, menurut Amidhan, sudah diterapkan sejak lama namun tidak ditegakkan pelaksanaannya. Demikian seperti dilansir Republika Online.
Berkenaan dengan hal itu Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya masih mengkaji pokok-pokok aturan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang antara lain membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak tersebut.
"Komisi VIII berhati-hati mengambil sikap dalam hal ini karena (nikah siri) memang tidak dilarang agama. Kami akan mengkaji sejauh mana pemerintah akan mengatur kehidupan pribadi warga dalam hal ini," katanya. (min)