Warta

MUI Akan Tegaskan Kembali Soal Bunga Bank Dalam Ijtima Ulama

Sabtu, 13 Desember 2003 | 01:52 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kembali menegaskan fatwa mengenai bunga Bank dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan Rapat Kerja Nasional MUI pada 14-16 Desember 2003 di Jakarta.

"Sekarang ini sudah banyak Bank Syariah, jadi keadaannya sudah tidak darurat lagi seperti di masa lalu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

<>

Pada 1990 dari hasil Lokakarya Ulama mengenai Bunga Bank MUI menyatakan bahwa bunga Bank haram dan menjadi landasan bagi perlu didirikannya suatu Bank Syariah (ketika itu Bank Muamalat kemudian berdiri).

Pada 2000, ujarnya, Dewan Syariah Nasional kemudian mengeluarkan fatwa yang menegaskan soal bunga Bank, namun hanya berbunyi: Bunga Bank tidak sesuai dengan Syariah."

"Sedangkan Ijtima Ulama kali ini, dilatarbelakangi sudah adanya 13 Bank Syariah yang sebenarnya tinggal mensinergikannya saja, serta bagaimana bermuamalah (berhubungan) dengan bank-bank Konvensional.

Soal itu mari menunggu Ijtima para ulama," katanya. Bank-bank Syariah yang ada saat ini ada tiga jenis, yakni Bank Syariah yang berdiri sendiri, Bank Syariah yang merupakan konversi dari Bank konvensional dan Bank Konvensional yang membuka divisi Syariah.

Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak akan kemungkinan adanya percampuran antara aset Bank Syariah yang menyatu dengan Bank konvensional sehingga terjadi percampuran haram dan halal.

"Setiap Bank Syariah memiliki Business Plan Syariah yang menjadi landasan penyelenggaraannya dan Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi berjalannya sistem Syariah di Bank itu," katanya.

Pada Ijtima Ulama selain membicarakan masalah sistem dan prosedur penetapan fatwa serta secara khusus membicarakan mengenai fatwa Bunga Bank, terorisme dan  penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah, MUI juga akan menanggapi masalah sejumlah Rancangan UU dan Rancangan PP.

Soal fatwa terorisme, ujarnya, dilatarbelakangi peristiwa yang simpang-siur saat ini mengenai terorisme dan jihad. Sedangkan soal penentuan awal Ramadhan, Syawal dan 10 Dzulhijah, ujarnya, dilatarbelakangi keinginan adanya ketetapan yang satu, dan menghindari ketetapan yang berbeda-beda dan mengesankan terpecah-belah.

Sedangkan pembahasan mengenai RUU dan RPP, para ulama akan membahas antara lain RUU Wakaf, RUU Kerukunan antar Umat Beragama, RUU Revisi KUHP, RUU Anti Pornografi, RUU Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan RPP tentang Perwalian, Pengangkatan Anak, Jaminan Produk Halal, Penerapan Peradilan, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Rakernas yang akan dibuka Menteri Agama Said Agil Al Munawar tersebut juga berkaitan dengan konsolidasi organisasi, pembahasan skala prioritas program 2004 dan Rekomendasi.(mkf)

 


Terkait