Warta

Mendesak, Perppu Paspor Hijau untuk Jemaah Haji

Ahad, 12 Juli 2009 | 11:01 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pengurusan paspor hijau bagi calon jemaah haji tahun 2009, menyusul keputusan Departemen Agama untuk mengikuti ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penggunaan paspor hijau.

Perppu perlu segera dikeluarkan lantaran undang-undang keimigrasian masih mengharuskan jemaah haji Indonesia menggunakan paspor haji (coklat), bukan paspor internasional (hijau).<>

Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah agar secepatnya menerbitkan perppu pengurusan paspor hijau sebagai landasan hukum bagi tim teknis untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Tanpa adanya sebuah perpu, tentu tim akan menemui kesulitan apalagi pekerjaan ini mendesak untuk diselesaikan," kata Hasrul Aswar di Jakarta, Ahad (12/7).

Untuk menyelesaikan dokumen paspor hijau dimaksud, saat ini telah dibentuk tim teknis bersama antara Departemen Agama (Depag) serta Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Hasrul berharap pembuatan dokumen paspor hijau jemaah haji diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan, apalagi biaya pembuatan paspor hijau ini dibebankan kepada anggaran pemerintah, yaitu Rp 270.000 per paspor.

Dikatakannya, pemerintah dan DPR dapat memahami kebijakan yang diambil Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan semua anggota jemaah haji dari seluruh dunia menggunakan paspor hijau, bukan lagi paspor coklat sebagaimana waktu-waktu sebelumnya.

"Namun, karena pelaksanaan ibadah haji tinggal beberapa bulan, tentu hal ini menimbulkan problem tersendiri di Indonesia, mengingat jemaah yang berangkat ke Tanah Suci jumlahnya sangat besar," katanya. (nur/ant)


Terkait